/

20 Tahun Pembangunan Manokwari: Janji OAP Keluar dari Bayang Kesenjangan

/
1178 dilihat
6 menit baca

MANOKWARI, Pegaf.com – Kabupaten Manokwari merancang arah pembangunan 2025–2045 dengan janji utama: mengangkat martabat Orang Asli Papua (OAP) dari jerat kemiskinan.

Meski dana otonomi khusus terus mengalir setiap tahun, kesenjangan antara OAP dan non-OAP di kota ini masih terlihat jelas.

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengakui kualitas hidup OAP tertinggal karena minimnya akses pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi setara.

Wakil Bupati Manokwari Mugiyono saat membuka konsultasi publik penyusunan RPJP Manokwari tahun 2025-2045 | Dok. ANTARA / Ali Nur Ichsan
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono saat membuka konsultasi publik penyusunan RPJP Manokwari tahun 2025-2045 | Dok. ANTARA / Ali Nur Ichsan

“Kita ingin semua program benar-benar menyentuh OAP. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam perjalanan ini,” tegasnya, dilansir ANTARA.

Fakta Lapangan: Angka Kemiskinan Tetap Tinggi

Data pemerintah menunjukkan hampir separuh dari 205 ribu penduduk Manokwari adalah OAP, sekitar 100 ribu jiwa, dengan tingkat kemiskinan signifikan.

Banyak di antara mereka tinggal di kampung terpencil atau kawasan kumuh kota dengan fasilitas publik yang tidak memadai.

Kondisi ini diperburuk oleh angka stunting tinggi, menandakan masalah gizi kronis yang memengaruhi kualitas generasi penerus OAP.

“Kita bicara generasi masa depan yang sudah kalah sebelum bertanding kalau masalah gizi dan pendidikan tidak diselesaikan,” ujar Mugiyono.

Dana Otsus: Mengalir, Tapi Tidak Merata

Sejak digulirkannya dana otonomi khusus, miliaran rupiah masuk ke Manokwari setiap tahun dengan tujuan memperkuat kesejahteraan OAP.

Namun, penyaluran dana ini sering dikritik tidak transparan, kurang menyentuh lapisan terbawah, dan berputar di lingkaran birokrasi.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai alokasi dana sering tidak sesuai prioritas mendesak seperti air bersih, kesehatan, dan infrastruktur kampung.

Baca juga:  Rumah Kata Sorong Tembus 35 Komunitas Sastra Terbaik!

“Pengelolaan dana harus berbasis kebutuhan riil warga, bukan sekadar mengikuti proposal yang cantik di atas kertas,” kata seorang tokoh lokal.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!