JAKARTA, Pegaf.com — Pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjawab kebutuhan ASN.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi instansi yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap butuh tenaga ASN.
Skema ini hanya berlaku bagi peserta seleksi ASN 2024 yang tidak lulus atau tidak mengisi formasi yang tersedia.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bersifat selektif dan terbatas.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba, Selasa (29/7/2025).
Pemerintah juga mempertimbangkan non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi belum terdata dalam database BKN.
Instansi pemerintah dapat mengusulkan nama pegawai non-ASN sesuai kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran yang ada.
Jabatan Prioritas dan Mekanisme Pengusulan
Jabatan yang tersedia mencakup Guru, Tenaga Kesehatan, dan jabatan teknis seperti Pengelola dan Operator Layanan Operasional.
PPK instansi wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rincian kebutuhan mencakup jumlah pegawai, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan pegawai.
Setelah diusulkan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada masing-masing instansi pemerintah.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.
PPK wajib mengajukan permohonan Nomor Induk PPPK/ASN ke Kepala BKN maksimal tujuh hari setelah penetapan diterima.
BKN kemudian menerbitkan Nomor Induk ASN paling lambat tujuh hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan sah.
PPK masing-masing instansi kemudian menetapkan dan mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.