JAKARTA, Pegaf.com — Pemerintah tengah berpacu menuntaskan status tenaga honorer di seluruh Indonesia. Targetnya jelas: persoalan honorer harus selesai pada akhir 2025, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru. Salah satu solusi strategis yang kini disiapkan adalah skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini lahir untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dikhawatirkan terjadi ketika seluruh formasi ASN beralih ke sistem rekrutmen formal. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, PPPK paruh waktu merupakan “jalan tengah” yang dirancang bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun gagal mendapatkan formasi.

“Ini adalah solusi transisi. Tidak semua honorer otomatis masuk, hanya yang memenuhi kriteria dan mengikuti seluruh tahapan seleksi 2024,” jelas Aba, Jumat (9/8/2025) di Jakarta.
Prioritas Berdasarkan Kategori
Pemerintah membagi honorer ke dalam sembilan kategori prioritas. Urutan ini menjadi panduan instansi pusat dan daerah dalam mengusulkan nama calon PPPK paruh waktu. Penentuan kategori tidak sembarangan. Dasarnya adalah status pendataan di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta riwayat mengikuti seleksi sebelumnya.
Langkah ini selaras dengan Pendataan Non-ASN 2022 yang mencatat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lebih dari 1,8 juta sudah terdata resmi di BKN, sementara sisanya belum masuk sistem karena berbagai kendala administratif.
A. Non-ASN Terdata di Database BKN (Prioritas Tertinggi)
Kelompok ini menjadi yang paling diutamakan karena status mereka sudah jelas dan terdokumentasi resmi. Dibagi menjadi lima subkategori:
- R1 Pendataan – Pelamar Prioritas 1 (P1) pada seleksi 2024, yakni yang telah mencapai passing grade pada seleksi 2021 tetapi belum memperoleh formasi.
- R2 Pendataan – Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masuk database BKN, telah ikut seleksi 2024, tetapi tidak lolos.
- R3 – Honorer hasil pendataan BKN 2022, ikut seleksi PPPK 2024, namun gagal mendapatkan penempatan.
- R3b – Honorer R3 yang baru ikut seleksi di Tahap II 2024, dan tidak lolos.
- R3T – Honorer R3 yang tidak ikut Tahap I, tetapi mendapat formasi cadangan pada Tahap II.
B. Non-ASN Tidak Terdata di Database BKN
Mereka tetap diberi peluang selama telah mengikuti seleksi CASN 2024.
- R1 Non-Pendataan – Pelamar Prioritas 1 yang tidak tercatat di BKN.
- R2 Non-Pendataan – Eks THK-II tanpa data resmi di BKN.
- R4 – Tenaga honorer umum dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
C. Lulusan PPG (Prioritas Terakhir)
- R5 – Lulusan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang melamar jabatan fungsional Guru, tetapi tidak lolos formasi.