/

Sri Mulyani Pasang Target Pajak 2026 Fantastis

Target Pendapatan Negara Naik Hampir 10 Persen

/
1060 dilihat
5 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Pemerintah menetapkan target ambisius pendapatan negara 2026 sebesar Rp 3.147,7 triliun, naik 9,8 persen dari capaian tahun sebelumnya.

Dari angka itu, kontribusi terbesar tetap bersumber dari penerimaan perpajakan, yang dipatok mencapai Rp 2.692 triliun untuk menopang anggaran belanja negara.

Rinciannya, penerimaan pajak ditargetkan Rp 2.357,7 triliun, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok Rp 334,3 triliun sepanjang tahun 2026 mendatang.

Ilustrasi: Sri Mulyani Pasang Target Pajak 2026 Fantastis | Dok. Kemenkeu / Leonardus Oscar
Ilustrasi: Sri Mulyani Pasang Target Pajak 2026 Fantastis | Dok. Kemenkeu / Leonardus Oscar

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan mencapai Rp 455 triliun, meski kontribusinya masih jauh di bawah penerimaan pajak nasional.

“Target penerimaan pajak itu cukup tinggi dan ambisius,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan, Jumat (15/8).

Pajak Jadi Tumpuan Utama RAPBN 2026

Pemerintah menjadikan pajak sebagai tulang punggung keuangan negara. Kontribusinya dipatok 85 persen dari total pendapatan negara tahun depan.

Target penerimaan pajak 2026 tercatat melonjak 13,5 persen dibandingkan proyeksi tahun 2025, menegaskan besarnya harapan pemerintah pada sektor ini.

Namun, pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru. Fokus diarahkan pada penguatan basis perpajakan melalui strategi reformasi dan digitalisasi.

“Kebijakan akan mengikuti UU yang ada. Tidak ada pajak baru. Lebih kepada reform di internal,” ujar Sri Mulyani, dilansir Kumparan.

Dengan demikian, pemerintah berupaya menambal celah penerimaan tanpa menambah beban baru kepada masyarakat, khususnya kalangan kecil dan rentan.

Baca juga:  Suara Ibu Itu Lebih Nyaring dari Peluru

Reformasi Digital Jadi Senjata Utama Pajak

Sri Mulyani menjelaskan digitalisasi pajak, pemanfaatan Coretax, dan pertukaran data lintas lembaga akan menjadi strategi memperkuat pengawasan.

Menurutnya, reformasi internal ini akan mempersempit ruang penghindaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari sektor formal dan informal.

“Pertukaran data akan diintensifkan. Pajak dan bea cukai kami masih melihat ruang untuk improve,” jelas Menkeu saat memaparkan strategi baru.

Langkah ini diharapkan bisa menekan kebocoran penerimaan negara sekaligus memperluas basis pajak di sektor yang selama ini belum tergarap.

Digitalisasi sistem dianggap solusi jangka panjang, terutama ketika aktivitas ekonomi masyarakat semakin terdigitalisasi dalam ekosistem perdagangan daring.

Perang Melawan Shadow Economy

Salah satu fokus pemerintah adalah memberantas shadow economy atau aktivitas ekonomi ilegal yang dinilai menggerogoti penerimaan negara cukup signifikan.

Sri Mulyani menegaskan shadow economy menjadi tantangan serius karena banyak kegiatan ekonomi berjalan tanpa pengawasan, sehingga tidak menyumbang pajak negara.

“Kita lebih pada ilegal activity shadow economy, tadi disampaikan presiden, compliance itu menjadi salah satu tantangan besar,” katanya.

Dengan menutup ruang bagi aktivitas ilegal, pemerintah berharap dapat memperkuat penerimaan sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.

Langkah pengawasan ini dipadukan dengan reformasi regulasi agar tidak sekadar represif, melainkan juga memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Strategi Penegakan Tetap Pertimbangkan Keadilan

Pemerintah berjanji tidak asal menindak. Penegakan kepatuhan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar kewajiban pajaknya.

Baca juga:  PSU Pilkada Papua 2025 Berlangsung Ketat dan Sengit

“Kita tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka. Tapi kalau ada kemampuan, itu yang akan kita enforce,” ujar Sri Mulyani.

Dengan pendekatan itu, pemerintah berusaha menegakkan keadilan fiskal agar beban pajak tidak justru menjerat kelompok masyarakat lemah.

Target tinggi ini diharapkan tercapai bukan melalui tekanan berlebihan, melainkan melalui penataan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.

Hal tersebut sejalan dengan semangat reformasi pajak yang sejak lama digaungkan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan fiskal di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!