/

Kasus Korupsi KUR di Manokwari Selatan Seret Mantan Pegawai Bank Papua

Penahanan Tersangka Korupsi KUR Bank Papua

/
1443 dilihat
4 menit baca

MANOKWARI SELATAN, Pegaf.com — Kejaksaan Negeri Manokwari resmi menahan Sabir Basir (SB), mantan pegawai Bank Papua Cabang Manokwari Selatan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penahanan dilakukan setelah SB ditetapkan sebagai tersangka terkait realisasi pinjaman KUR pada periode 2022 hingga 2023.

Pada Selasa (26/8/2025), SB terlihat keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Sabir Basir menggunakan baju tahanan jaksa kejaksaan negeri Manokwari Selasa (26/8/2025) | Dok. Kompas.com / Adlu Raharusun

Kejadian tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pembiayaan usaha mikro melalui KUR.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Jefry Tolokende, mengungkapkan bahwa penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Nomor: PRIN-1135/R.2.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

“Tersangka SB ditahan selama 20 (dua puluh) hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Jefry saat memberikan keterangan pers, dilansir Kompas.

Penahanan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Modus Penyalahgunaan Identitas Nasabah

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari realisasi pinjaman KUR yang dicairkan oleh Bank Papua Cabang Manokwari Selatan secara bertahap sejak 4 November 2022 hingga 10 November 2023.

Selama periode tersebut, beberapa nama debitur tercatat menerima pinjaman, namun ditemukan adanya kejanggalan dalam mekanisme pencairan.

Jefry Tolokende menjelaskan bahwa Sabir Basir memanfaatkan identitas debitur untuk mengajukan dan mencairkan pinjaman.

Baca juga:  Bandung Jadi Pusat Pengembangan Sorgum Nasional

“Tersangka SB bekerja sama dengan pihak Bank Papua Cabang Manokwari Selatan dan berperan membantu mengurus pengajuan pencairan atas nama para nasabah. Namun, dalam prosesnya ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat,” ujarnya.

Modus tersebut diduga dilakukan dengan cara memalsukan kelengkapan administrasi atau memanfaatkan celah pengawasan sehingga dana KUR dapat dicairkan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!