/

Bupati Manokwari Berlakukan Pembatasan Belajar Demi Keamanan 1–4 September 2025

/
1278 dilihat
2 menit baca

MANOKWARI, Pegaf.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi menerapkan pembatasan kegiatan belajar mengajar mulai 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 100.3.4/935 Tahun 2025 yang ditandatangani Hermus Indou pada 30 Agustus 2025.

Surat Instruksi Bupati Manokwari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Belajar. | Dok. Pegaf.com
Surat Instruksi Bupati Manokwari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Belajar. | Dok. Pegaf.com

Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Manokwari.

Pembatasan Belajar untuk Jaga Keselamatan

Bupati Manokwari menginstruksikan agar seluruh siswa dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK diliburkan sementara waktu.

“Meliburkan para siswa demi menjaga keselamatan dan keamanan terhitung tanggal, 1 September 2025 sampai dengan 4 September 2025,” bunyi instruksi tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, sekolah diwajibkan menyesuaikan proses pembelajaran.

Selama pembatasan berlangsung, kegiatan belajar tetap dilakukan melalui metode daring atau pemberian tugas rumah kepada para siswa.

“Selama masa pembatasan, proses belajar dilaksanakan melalui daring dan/atau pemberian tugas di rumah,” lanjut instruksi tersebut.

Orang tua diharapkan berperan aktif dalam mendukung pembelajaran anak selama periode ini.

Arahan Pelaporan dan Komunikasi Sekolah

Selain itu, sekolah diminta melakukan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid mengenai situasi yang berkembang.

“Melakukan komunikasi aktif dengan orang tua/wali siswa mengenai perkembangan situasi dan kondisi,” tegas poin ketiga surat tersebut.

Kepala sekolah juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan pembatasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari.

“Hal-hal lain dapat dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang sesuai dengan tingkatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.

Baca juga:  Pernyataan Sri Mulyani Soal Guru Beban Negara, PGRI Bereaksi Keras

Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan mengikat seluruh satuan pendidikan di Manokwari.

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap keamanan daerah tetap kondusif tanpa mengabaikan proses pendidikan.

Kebijakan ini juga menjadi langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban di wilayah Manokwari. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!