JAKARTA, Pegaf.com — Peserta usulan PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk melengkapi proses administrasi.
Tahap pengisian DRH ditutup pada 22 September 2025, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang mengatur teknis.
Selain itu, pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan hingga 25 September 2025 sebagai batas terakhir resmi.

Kewajiban ini merupakan syarat mutlak sebelum penetapan status, karena NI menjadi dasar utama pengangkatan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan ini menegaskan setiap peserta harus teliti, sebab keterlambatan pengisian dokumen dapat menghambat proses penetapan NI PPPK.
Status dan Peran PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara melalui perjanjian kerja.
Mereka berperan mengisi kebutuhan tenaga guru, kesehatan, hingga teknis operasional yang belum terakomodasi melalui seleksi CPNS atau PPPK.
Peserta merupakan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah ikut seleksi tahun 2024.
Namun, mereka gagal lulus CPNS atau tidak berhasil mengisi formasi PPPK 2024 meski telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi resmi.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi alternatif, sehingga kebutuhan SDM tetap terpenuhi dan tenaga non-ASN tetap mendapatkan kepastian status.
Kepastian Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Setelah Nomor Induk diterbitkan, tahap selanjutnya adalah pengangkatan melalui pelantikan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam diktum ketujuh poin (h), Keputusan Menteri PANRB menegaskan, “PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan.”
Artinya, PPPK Paruh Waktu tidak sekadar menerima NI, tetapi juga wajib menjalani pelantikan sebagai tanda legal formal pengangkatan.
Jika berhalangan, PPK dapat memberi kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di instansi pusat.
Pelantikan ini menandai dimulainya masa perjanjian kerja, sehingga menjadi titik awal status hukum pegawai paruh waktu di instansi.
Perjanjian Kerja dan Isi Utamanya
Masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi.
Isi perjanjian kerja paling sedikit mencakup nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit penempatan, serta hak dan kewajiban pegawai paruh waktu.
Selain itu, juga diatur skema kerja, masa perjanjian, hingga sanksi apabila peserta tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
Diktum kesebelas menyebut PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat wajib melaksanakan tugas jabatan sesuai perjanjian kerja secara konsisten.
Ketentuan ini mengikat kedua belah pihak, sehingga memberi kepastian bagi pemerintah sekaligus perlindungan hak-hak dasar bagi pegawai.
Hak Finansial dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Setelah pelantikan, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah setidaknya setara gaji non-ASN atau sesuai upah minimum berlaku regional.
Selain upah dasar, mereka berhak atas fasilitas tambahan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan operasional yang ditentukan.
Hal ini ditegaskan dalam diktum kesembilan belas dan kedua puluh satu Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian pendapatan lebih adil, sekaligus menjaga motivasi kerja tenaga non-ASN yang sebelumnya rentan status.
Dengan demikian, kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi instrumen strategis untuk memperkuat layanan publik tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai. *)
Penulis: Juan
Editor: Dilina