JAKARTA, Pegaf.com — Kejaksaan Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Total 1.609 formasi disediakan, namun formasi ini tidak dibuka untuk pelamar umum secara bebas. Kejaksaan hanya memberikan kesempatan kepada pelamar dengan kriteria khusus dan umum yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai pengumuman resmi bernomor PENG-4/C/Cp.2/07/2025.
Langkah ini diambil berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329 Tahun 2024, serta surat-surat resmi dari BKN dan Kementerian PAN-RB yang mengatur teknis seleksi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Formasi Hanya untuk Kategori Pelamar Khusus dan Umum Tertentu
Kejaksaan membagi formasi pelamar menjadi dua kategori:
1. Formasi Umum
Pelamar umum adalah individu yang memenuhi syarat pendidikan dan pengalaman kerja, serta tidak sedang bekerja di fasilitas kesehatan Kejaksaan. Pelamar ini harus:
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di fasilitas kesehatan pemerintah/swasta.
- Berusia maksimal 55 tahun saat mendaftar.
- Memiliki STR dan SIP aktif sesuai jabatan.
- Tidak cacat fisik/mental, tidak buta warna, tidak bertato, dan bagi laki-laki tidak bertindik.
- Lulusan dari kampus dan program studi yang terakreditasi.
- Berasal dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
2. Formasi Khusus
Kategori ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja di fasilitas milik Kejaksaan RI. Syaratnya hampir serupa, namun yang membedakan adalah:
- Harus menyertakan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja Kejaksaan tempat ia bekerja.
- Bukti pengalaman kerja di internal Kejaksaan, bukan dari luar instansi.