Pemalangan Jalan Manokwari–Maruni, warga menuntut pembayaran honorarium aparat kampung | Dok. Pegaf.com
Pemalangan Jalan Manokwari–Maruni, warga menuntut pembayaran honorarium aparat kampung | Dok. Pegaf.com
/

Akses Jalan Trans Lumpuh Total, Warga Palang Jalan di Andai Tuntut Honor 8 Bulan Dibayar

/
2040 dilihat
1 menit baca

MANOKWARI, Pegaf.com — Aksi pemalangan jalan terjadi di kawasan Andai, Manokwari, Kamis (24/7/2025) pukul 12.00 WIT. Aksi ini dilakukan oleh warga yang menuntut honorarium aparat kampung segera dibayarkan.

Warga menilai pemerintah daerah lalai, sebab honor aparat kampung belum dibayar selama delapan bulan terakhir. Mereka meminta Bupati Manokwari turun langsung menyelesaikan masalah ini.

Pemalangan Jalan Manokwari–Maruni, warga menuntut pembayaran honorarium aparat kampung | Dok. Pegaf.com
Pemalangan Jalan Manokwari–Maruni, warga menuntut pembayaran honorarium aparat kampung | Dok. Pegaf.com

Akibat aksi tersebut, akses jalan trans yang menghubungkan Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Tambrauw di Provinsi Papua Barat Daya lumpuh total. Sejumlah kendaraan terpaksa putar balik karena tidak bisa melintas.

Terlihat warga menebang beberapa pokok bambu muda, lalu meletakkannya menutupi seluruh badan jalan. Jalan Manokwari–Maruni yang dipalang merupakan jalur vital distribusi logistik antardaerah. Oleh karena itu, pemalangan ini berdampak luas terhadap mobilitas masyarakat dan pasokan barang kebutuhan pokok.

Salah satu peserta aksi, menyebutkan bahwa mereka sudah berulang kali menyampaikan keluhan ke dinas terkait. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pemerintah kabupaten.

“Sudah delapan bulan (honorarium aparat kampung -red) tidak dibayar. Kami minta Bupati datang ke sini,” ujar peserta aksi lainnya di lokasi pemalangan.

Sementara itu, sejumlah sopir angkutan umum dan truk logistik mengeluhkan kerugian waktu akibat terhentinya perjalanan mereka.

Aksi ini menjadi sorotan publik, karena mencerminkan buruknya tata kelola anggaran di tingkat kampung. Selain itu, hal ini memperlihatkan lemahnya respon pemerintah dalam menangani hak dasar aparat kampung. *)

Reporter: Elany

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!