PEGUNUNGAN ARFAK, Pegaf.com — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mengeluhkan tidak dilaksanakannya apel pada Senin (13/4/2026). Hingga pukul 11.00 WIT, apel yang biasanya digelar di halaman Kantor Bupati tidak kunjung dimulai, meskipun ratusan ASN telah hadir dan menunggu sejak pagi.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana halaman kantor tetap ramai oleh ASN yang berdiri berkelompok. Sebagian tampak menunggu arahan, sementara lainnya memilih berteduh. Namun, tidak terlihat adanya persiapan apel seperti pembentukan barisan resmi maupun kehadiran pimpinan di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seluruh pejabat daerah, mulai dari bupati, wakil bupati hingga sekretaris daerah (sekda), hadir di kantor pada waktu yang sama. Namun, mereka diketahui langsung mengikuti rapat di ruang rapat kantor bupati yang membahas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tanpa didahului apel atau pemberitahuan resmi kepada ASN.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kritik atas kondisi tersebut. Ia menilai tidak adanya apel menunjukkan kurangnya komunikasi dari pimpinan kepada staf.
“Kami hadir lengkap sejak pagi, bahkan pejabat juga ada di kantor. Tapi langsung rapat tanpa apel. Seharusnya apel dulu supaya semua staf mendapat arahan dan informasi yang sama,” ujarnya.
ASN lainnya juga mengungkapkan bahwa ketidakjelasan ini berdampak pada efektivitas kerja di awal pekan.
“Kalau memang ada agenda penting seperti rapat DPA, tidak masalah. Tapi minimal ada pemberitahuan. Apel itu penting untuk menyamakan persepsi sebelum mulai kerja,” katanya.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disiplin dan kepatuhan terhadap tata tertib kerja menjadi kewajiban setiap aparatur. Apel pagi atau apel kerja merupakan salah satu bentuk implementasi kedisiplinan sekaligus sarana komunikasi langsung antara pimpinan dan pegawai.

Apel tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga berfungsi sebagai forum penyampaian kebijakan, evaluasi singkat, serta penegasan prioritas kerja. Tanpa apel atau mekanisme pengganti yang jelas, informasi strategis berpotensi tidak tersampaikan secara merata kepada seluruh ASN.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa pembahasan DPA memang krusial dalam memastikan kelancaran pelaksanaan program dan anggaran daerah. Namun, agenda tersebut seharusnya tetap diimbangi dengan penguatan komunikasi internal, salah satunya melalui apel atau briefing resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak terkait tidak dilaksanakannya apel tersebut. Para ASN berharap ke depan terdapat kepastian informasi dan penjadwalan yang lebih tertib, sehingga disiplin kerja dan efektivitas koordinasi tetap terjaga. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina