JAKARTA, Pegaf.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa batas waktu pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan berakhir pada 20 Agustus 2025. Instansi pemerintah hanya memiliki waktu tersisa 16 hari untuk mengajukan formasi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan posisi dalam seleksi tahun 2024.
Proses pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu telah dimulai sejak 1 Agustus 2025. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu. “Kami minta agar usulan segera disampaikan. Tidak ada penambahan waktu lagi,” ujarnya, dilansir JPNN.
Zudan mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakterlibatan instansi dalam pengusulan formasi akan dianggap sebagai bentuk ketidakinginan terhadap keberadaan PPPK Paruh Waktu. “Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian seluruh proses kepegawaian bagi tenaga honorer pada 1 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, sistem kepegawaian Indonesia akan bersih dari tenaga non-ASN atau honorer. Hanya ASN, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (sebagai solusi transisi), yang diakui dalam sistem administrasi negara.
“Insyaallah bulan depan kami terbitkan NIP PPPK Paruh Waktu yang diusulkan formasinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB,” ungkap Zudan. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses reformasi kepegawaian nasional terus berjalan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Zudan, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi realistis untuk menyelamatkan tenaga honorer dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Karena itu, ia meminta seluruh PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar proaktif serta tidak menunda pengajuan kebutuhan.
“Paruh waktu ini solusi menyelamatkan honorer dari PHK massal. Kami hanya melaksanakan arahan Bapak Presiden,” tegas Zudan.
Selain itu, BKN juga telah menetapkan jadwal tahapan lengkap pengadaan PPPK Paruh Waktu. Proses ini dimulai dengan pengusulan kebutuhan oleh instansi pada 1 hingga 20 Agustus 2025. Dalam waktu yang sama, MenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan dan mengumumkan alokasi formasi.
Selanjutnya, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan mulai 5 Agustus hingga 5 September 2025. Setelah itu, pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK berlangsung dari 5 Agustus sampai 10 September 2025. Adapun penetapan NIP dijadwalkan selesai paling lambat 20 September 2025.
Pemerintah berharap seluruh proses ini berjalan lancar dan terkoordinasi, agar pada 1 Oktober 2025 status seluruh tenaga honorer dapat dipastikan. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum, kejelasan status, serta keberlanjutan pelayanan publik di berbagai sektor.
Dengan demikian, instansi yang belum mengajukan formasi diimbau segera bertindak. Waktu terus berjalan, dan setiap hari yang terlewat tanpa aksi berarti semakin kecil peluang menyelamatkan tenaga honorer dari ketidakpastian. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina