/

Bendera One Piece Bisa Kena Pasal Pidana!

/
1089 dilihat
4 menit baca

Media Sosial Picu Polemik Simbol Anime

Isu ini pertama kali viral setelah sejumlah unggahan media sosial menampilkan bendera One Piece dikibarkan di tiang kemerdekaan.

Lambang bajak laut tengkorak bertopi jerami dari anime Jepang itu dikibarkan berdampingan, bahkan menggantikan posisi bendera nasional.

Beberapa masyarakat menganggap tindakan itu hanya bentuk kreativitas generasi muda dalam menyambut hari kemerdekaan RI.

Namun, sebagian lainnya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang bisa mencederai nilai nasionalisme dan hukum negara.

Pemerintah menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh dijadikan bagian dari ekspresi yang melampaui batas hukum dan etika.

Bendera merah putih harus dikibarkan secara mandiri, tidak boleh di bawah simbol lain, apalagi simbol budaya fiksi luar negeri.

Hormati Merah Putih, Jaga Persatuan Indonesia

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa bendera negara adalah simbol kedaulatan dan tidak boleh disandingkan dengan lambang apa pun.

“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tambah Budi Gunawan dalam keterangan resminya.

Ia mengingatkan bahwa momentum 17 Agustus seharusnya menjadi ajang memupuk nasionalisme, bukan memancing kontroversi.

Budi mengajak masyarakat menunjukkan rasa hormat dan cinta tanah air lewat tindakan nyata yang tidak melanggar hukum.

Meski apresiasi terhadap kreativitas tetap diberikan, pemerintah mengingatkan batasnya adalah penghormatan terhadap lambang negara.

Pemasangan simbol-simbol pop culture di momen nasional dikhawatirkan membuka ruang bagi provokasi dan manipulasi publik.

Baca juga:  PPATK Blokir Rekening Nganggur: Langkah Bersih-bersih Uang Tidak Wajar

“Semua pihak diimbau menahan diri dan tidak mengibarkan bendera selain merah putih,” tutup Budi mengakhiri keterangannya. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!