JAKARTA, Pegaf.com — Transformasi sistem pembayaran digital Indonesia mencapai tonggak baru. Bank Indonesia (BI) akan resmi meluncurkan Payment ID, sistem identitas pembayaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tepat pada 17 Agustus 2025.
Peluncuran ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yang dipilih sebagai momentum simbolik untuk menandai komitmen BI dalam mempercepat digitalisasi ekonomi nasional.
Identitas Tunggal untuk Semua Transaksi Digital
Payment ID dirancang sebagai identitas transaksi keuangan tunggal yang akan menyatukan berbagai aktivitas pembayaran masyarakat. Melalui sistem ini, setiap individu akan memiliki kode unik yang terhubung langsung dengan rekening bank, dompet digital, aplikasi fintech, hingga platform e-commerce.

Inisiatif ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang menargetkan terciptanya sistem pembayaran yang aman, efisien, dan terintegrasi secara nasional.
Solusi atas Fragmentasi Data dan Risiko Keuangan
Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan pesat teknologi finansial melahirkan tantangan baru. Fragmentasi data transaksi menyebabkan lembaga keuangan kesulitan membentuk profil utuh seseorang. Di sisi lain, ancaman penipuan, judi online, dan pinjaman ilegal kian meningkat.
Dengan satu identitas berbasis NIK, Payment ID hadir untuk memperkuat transparansi data, mempercepat deteksi transaksi mencurigakan, dan mendukung kebijakan anti-money laundering (AML) serta counter-terrorism financing (CTF).
Fitur Unggulan: Terhubung, Aman, dan Otomatis
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menyebut Payment ID sebagai “single source of truth” dalam sistem pembayaran. Fitur-fitur utama yang ditawarkan antara lain:
- Kode Unik Berbasis NIK, menjamin tidak ada identitas ganda dalam sistem;
- Integrasi Lintas Platform, dari perbankan hingga e-wallet dan e-commerce;
- Pemantauan Aktivitas Keuangan, dengan persetujuan pengguna;
- Sinkronisasi dengan Dukcapil, menonaktifkan otomatis saat pemilik meninggal dunia;
- Perlindungan Privasi dan Enkripsi End-to-End, sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Akses Data dengan Persetujuan Pengguna
Menjawab kekhawatiran soal privasi, BI menegaskan bahwa tidak ada data yang bisa diakses tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik. Setiap kali lembaga keuangan membutuhkan data, sistem akan mengirim notifikasi untuk meminta izin pengguna.
“Tidak ada data yang bisa diakses tanpa izin pemiliknya. Sistem ini bukan untuk mengintai, melainkan untuk melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal,” tegas Dudi.