TEKNOLIFE, Pegaf.com — Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024 melalui portal SSCASN tengah berlangsung.
Salah satu tantangan yang kerap dihadapi pelamar adalah mengenai ukuran file dokumen persyaratan yang harus diunggah.
Sistem SSCASN menerapkan batas ukuran maksimal tertentu, seperti 1000 kb / 1 Mb, agar file dapat diunggah dengan lancar.
Tidak sedikit peserta yang kesulitan karena dokumen mereka, seperti ijazah, KTP, surat keterangan, hingga pas foto, melebihi ukuran yang diperbolehkan.

Untuk itu, penting bagi pelamar mengetahui cara mengompres file agar sesuai dengan ketentuan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Menggunakan Aplikasi Kompresi PDF atau Gambar
Banyak aplikasi gratis yang tersedia di komputer maupun ponsel, seperti Adobe Acrobat, SmallPDF, iLovePDF, atau aplikasi pengolah gambar seperti Paint dan Photoshop. Aplikasi ini bisa memperkecil ukuran file tanpa mengurangi kualitas secara signifikan. - Menggunakan Layanan Online
Jika tidak ingin menginstal aplikasi, peserta dapat memanfaatkan layanan kompresi online yang tersedia secara luas. Cukup mengunggah file ke situs web tersebut, kemudian sistem akan otomatis memperkecil ukuran file. Pastikan memilih situs yang terpercaya untuk menjaga keamanan data. - Mengatur Resolusi Scan Dokumen
Saat memindai dokumen, atur resolusi pada tingkat yang cukup jelas tetapi tidak terlalu tinggi, misalnya 150–200 dpi. Hal ini dapat menekan ukuran file sekaligus tetap mempertahankan keterbacaan dokumen. - Menggunakan Format File yang Tepat
Untuk gambar, gunakan format JPEG atau PNG dengan ukuran standar. Sementara untuk dokumen, format PDF biasanya lebih mudah dikompresi dan diterima sistem SSCASN.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pelamar tidak mengalami kendala saat mengunggah dokumen pada tahap pengisian DRH.
Perpanjangan Waktu Pengisian DRH
Selain persoalan teknis, ada informasi penting yang juga perlu diketahui.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perpanjangan waktu pengisian DRH bagi PPPK paruh waktu 2024, yakni hingga 22 September 2025.
Perpanjangan ini diberikan mengingat banyak peserta yang masih menghadapi kendala, baik teknis maupun administratif, termasuk masalah ukuran file persyaratan yang belum sesuai.
Semula, batas waktu pengisian DRH dijadwalkan selesai pada tanggal 15 September 2025.
Namun, dengan adanya perpanjangan ini, peserta memiliki tambahan waktu beberapa hari untuk melengkapi dokumen dan memastikan semua data yang diunggah sesuai dengan ketentuan.
Perpanjangan ini disambut positif oleh banyak pelamar karena memberikan ruang lebih luas untuk memperbaiki kesalahan atau kendala teknis yang dialami sebelumnya.
Imbauan BKN, Peserta Perlu Manfaatkan Waktu
BKN mengimbau agar peserta memanfaatkan tambahan waktu ini sebaik mungkin.
Disarankan untuk segera melakukan pengecekan ulang seluruh dokumen, memastikan ukuran file sesuai standar, serta menghindari pengunggahan di menit-menit terakhir yang berpotensi menimbulkan gangguan sistem akibat tingginya jumlah akses.
Dengan adanya panduan kompresi file dan perpanjangan waktu pengisian DRH, diharapkan seluruh peserta PPPK paruh waktu 2024 dapat menyelesaikan proses administrasi dengan baik.
Persiapan yang cermat dan pemanfaatan teknologi yang tepat menjadi kunci sukses dalam tahapan penting ini. *)
Penulis: Kayla
Editor: Dilina