HUMANIORA, Pegaf.com — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
SKCK umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pengajuan visa, hingga keperluan pendidikan. Berikut adalah tujuh langkah aktif dan efektif untuk membuat SKCK:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Warga yang ingin mengurus SKCK perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
- Sidik jari (bisa dilakukan di kantor polisi)
2. Tentukan Keperluan SKCK
Pemohon wajib mengetahui keperluan pembuatan SKCK, karena instansi penerbitnya berbeda-beda, mulai dari Polsek, Polres, hingga Mabes Polri. Misalnya, untuk syarat kerja lokal cukup di Polsek, sementara untuk visa atau ke luar negeri harus melalui Mabes Polri.

3. Datangi Loket Pelayanan SKCK
Pemohon bisa langsung mendatangi kantor kepolisian sesuai domisili atau tempat tujuan permohonan SKCK. Petugas akan memberikan formulir isian yang harus diisi lengkap dan jujur.
4. Lakukan Pengambilan Sidik Jari (Jika Belum Ada)
Jika ini kali pertama membuat SKCK, pemohon akan diminta melakukan perekaman sidik jari di ruang identifikasi. Data sidik jari ini akan menjadi arsip nasional di Kepolisian.
5. Serahkan Berkas dan Formulir
Setelah melengkapi formulir, pemohon menyerahkan kembali ke loket bersama berkas persyaratan. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mulai menyusun dokumen SKCK.
6. Bayar Biaya Administrasi Resmi
Biaya pembuatan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung di loket resmi dan akan diberikan bukti pembayaran.
7. Ambil SKCK Jadi
Setelah proses verifikasi selesai, biasanya SKCK bisa diambil pada hari yang sama. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Catatan Penting:
Masyarakat juga bisa mendaftar secara online melalui situs resmi SKCK Polri di https://skck.polri.go.id, kemudian mengambil fisik dokumen di kantor polisi setelah diverifikasi.
Proses pembuatan SKCK kini makin transparan dan mudah. Dengan dokumen yang lengkap dan niat aktif untuk mengikuti prosedur, siapa pun bisa mendapatkan SKCK tanpa perlu perantara. *)
Penulis: Elany
Editor: Dilina