/

Enam Kodam Baru TNI: Anggaran Negara Membengkak

/
1279 dilihat
7 menit baca

Amanat Reformasi yang Tersendat

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas mengamanatkan pembatasan peran militer di ranah sipil. Salah satu langkah pascareformasi adalah penghapusan jabatan teritorial yang terlalu dalam menjangkau masyarakat.

Namun, penambahan Kodam justru dinilai bertentangan dengan arah tersebut. “Kalau dilihat dari substansi reformasi TNI, kita justru mundur ke belakang. Kodam ini menjadi instrumen kontrol sosial dan politik di masa lalu. Apakah kita mau kembali ke model itu?” kata peneliti senior LIPI (kini BRIN) bidang politik, Siti Zuhro, dikutip dari Detik.com (8/8/2025).

Para aktivis juga mengingatkan bahwa di masa Orde Baru, keberadaan Kodam menjadi alat negara untuk menjaga stabilitas politik yang cenderung represif. Kodam mengawasi aktivitas warga, membatasi kebebasan sipil, bahkan memengaruhi jalannya politik lokal.

Pemerintah Tetap Jalan Terus

Kendati menuai kritik, pemerintah tampaknya tidak bergeming. Presiden Prabowo dalam peresmian Kodam baru di Mabes TNI Cilangkap menegaskan bahwa langkah ini adalah investasi jangka panjang untuk menjaga keutuhan NKRI.

“Kita adalah negara besar dengan ribuan pulau dan garis pantai terpanjang di dunia. Kita tidak boleh lengah terhadap potensi ancaman. Kodam baru ini akan mempercepat respons TNI di wilayah-wilayah strategis,” kata Prabowo, dikutip dari BeritaSatu.com (7/8/2025).

Prabowo juga menegaskan bahwa penambahan Kodam merupakan bagian dari rencana besar modernisasi pertahanan yang sudah disusun sejak dirinya menjabat Menhan.

Baca juga:  Bupati Manokwari Berlakukan Pembatasan Belajar Demi Keamanan 1–4 September 2025

Meski demikian, sejumlah pengamat mempertanyakan urgensi dan prioritas langkah tersebut. Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi, mengatakan bahwa memperkuat profesionalisme TNI justru lebih penting ketimbang memperbanyak struktur. “Profesionalisme itu dibangun dengan pelatihan, alat utama sistem senjata yang modern, dan penempatan yang tepat. Bukan sekadar menambah markas dan jabatan,” ujarnya dalam wawancara dengan Republika.co.id (9/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!