/

Gas Air Mata Picu Kematian Warga Manokwari

Septinus Sesa Meninggal Usai Hirup Gas Air Mata

/
687 dilihat
4 menit baca

MANOKWARI, Pegaf.com — Seorang pegawai negeri sipil, Septinus Andreas Sesa, meninggal dunia usai menghirup gas air mata saat kerusuhan di Jalan Yossudarso, Manokwari.

Ia sempat merasa sesak dan dibawa ke Rumah Sakit TNI AL Manokwari, namun nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa terjadi Kamis malam, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIT, ketika gas masuk ke rumahnya.

Bentrok massa aksi dan polisi di jalan Yossudarso, Manokwari pada Kamis (28/08) malam. | Dok. Pegaf.com
Bentrok massa aksi dan polisi di jalan Yossudarso, Manokwari pada Kamis (28/08) malam. | Dok. Pegaf.com

Menurut kesaksian istrinya, Selina Welmince, “Bapak merasa sesak setelah gas itu masuk, saya sempat ambil air, tetapi tidak tertolong,” ujarnya, dilansir Kompas.

Septinus sebelumnya hendak mengikuti latihan gereja, tetapi kembali karena mendengar desas-desus aksi di sekitar wilayah tersebut.

Gas air mata diduga sisa dari pengamanan aksi spontan warga Arkuki dan Wirsi.

Keluarga Kesulitan Dapatkan Pertolongan Medis Cepat

Keluarga sempat kesulitan mendapatkan kendaraan umum saat malam larut. Anak korban, Merry Sesa, mengatakan, “Kami minta tolong ke tetangga, akhirnya pakai mobil pikap,” ujarnya.

Setibanya di rumah sakit, petugas memeriksa kondisi Septinus dan menyatakan ia sudah tidak bernyawa.

Proses administrasi dilakukan hingga dini hari sekitar pukul 05.00 WIT, sementara sopir kembali ke rumah memberi tahu istrinya.

Keadaan darurat tersebut terjadi ketika akses jalan sebagian tertutup, menyulitkan warga mencari transportasi.

Keluarga menyebut asap gas air mata masih terasa hingga larut malam, meskipun aksi telah berhenti.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena korban bukan peserta aksi, melainkan warga yang sedang beraktivitas di rumah.

Baca juga:  Rumah Kata Sorong Tembus 35 Komunitas Sastra Terbaik!

Komnas HAM Investigasi dan Koordinasi dengan Aparat

Komnas HAM Papua turun langsung ke Manokwari untuk memeriksa rangkaian peristiwa 28–30 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!