MANOKWARI, Pegaf.com — Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan kesiapan pemerintah provinsi untuk mengeluarkan izin pertambangan emas yang akan berlaku di seluruh wilayah Papua Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengelola kekayaan alam secara mandiri, dengan tetap mengacu pada kerangka hukum yang ada.
Dalam sambutannya saat menghadiri peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Aimasi, Manokwari, Senin (21/7/2025), Gubernur menyampaikan komitmennya untuk membuka peluang pertambangan emas rakyat secara legal.

“Pemerintah Provinsi siap mengeluarkan izin tambang emas di seluruh wilayah Papua Barat,” tegas Dominggus di hadapan masyarakat dan tamu undangan, sebagaimana dikutip Tribun.
Ia menjelaskan bahwa Papua Barat saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang menjadi dasar hukum pengelolaan sumber daya alam, yang selaras dengan Undang-Undang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
“Kita sudah punya payung hukum yang kuat untuk mengelola kekayaan alam secara mandiri. Sekarang, kita akan tindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Dominggus.
Gubernur juga memastikan bahwa penyusunan Pergub ini akan melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) teknis terkait. Tujuannya adalah untuk melakukan kajian langsung terhadap kondisi objektif potensi emas di lapangan sebelum keputusan dikeluarkan.
“Pada akhirnya (jika -red) disetujui, maka gubernur akan keluarkan izin pertambangan rakyat berdasarkan UU Otsus tadi,” jelasnya, dikutip Tribun.
Lebih lanjut, Gubernur Dominggus Mandacan mengungkapkan keyakinannya bahwa Pergub Papua Barat ini akan menjadi model percontohan di tanah Papua. Bila Pergub disetujui pemerintah pusat, maka bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diterapkan di provinsi lain di wilayah Papua. Ia pun mengaku bersyukur karena Papua Barat telah memiliki Perdasus sebagai landasan awal yang kokoh.
Tak hanya itu, Gubernur juga menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis agar segera menyiapkan syarat administrasi dan substansi terkait regulasi ini. Menurutnya, proses pembahasan akan dilanjutkan begitu Pergub selesai disusun. Ia juga memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat telah menyetujui inisiatif ini, sehingga pemerintah daerah hanya tinggal melangkah ke tahap implementasi.
Dengan langkah ini, pemerintah provinsi berharap dapat memberdayakan masyarakat lokal, terutama di daerah penghasil emas, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara legal, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat Papua Barat. *)
Reporter: Elany
Editor: Dilina