JAYAPURA, Pegaf.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua merilis temuan mengejutkan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2024.
Melalui Kepala Perwakilan Frits B. Ramandey, pihaknya memantau pelaksanaan PSU pada 5–7 Agustus 2025 di Jayapura dan Keerom.
Pemantauan berdasarkan mandat Pasal 76 jo Pasal 89 Ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Tujuan pemantauan memastikan pemenuhan hak konstitusional warga, termasuk kelompok marginal-rentan, bebas diskriminasi, kekerasan, dan intimidasi,” kata Ramandey, dilansir Portalpapua .
Kelompok Rentan Kehilangan Hak Pilih
Komnas HAM menemukan pelanggaran serius, termasuk 55 tahanan di Jayapura dan Keerom tidak difasilitasi menyalurkan hak pilih.
KPUD Papua beralasan keterbatasan anggaran menghalangi pembentukan TPS khusus, sementara Polda Papua tidak mampu mengawal tahanan ke TPS terdekat.
Sebanyak 589 pasien, keluarga, dan petugas medis di sembilan rumah sakit juga gagal mencoblos karena minim akses.
“Termasuk RSUD Kwaingga Keerom, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RSUD Dok II,” terang Ramandey.
Disabilitas dan Mahasiswa Terdampak
Di TPS 022 Kelurahan Ardipura dan TPS 002 Mosso, pemilih disabilitas tidak mendapat pendampingan dan fasilitas ramah kursi roda.
Sebanyak 1.158 mahasiswa Universitas Cenderawasih tidak memilih karena sedang KKN di Kabupaten Biak Numfor saat PSU berlangsung.
KPU RI tetap mengacu pada Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIN/2025 yang mewajibkan pemilih di TPS Pilkada sebelumnya.
Kondisi ini memicu turunnya partisipasi pemilih, termasuk di TPS 001 Yoka, Distrik Heram, dari 406 DPT hanya 122 mencoblos.