Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemilu Depan
Komnas HAM mendesak KPUD Papua memperbaiki tata kelola pemilu agar inklusif bagi penyandang disabilitas, pasien, dan warga binaan.
Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan fleksibilitas pencoblosan di domisili terbaru, bukan hanya TPS lama.
“Kesempatan memilih adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 43 dan 44 UU No. 39/1999,” tegas Ramandey.
Rekomendasi disampaikan kepada KPU RI, Bawaslu, Kapolda Papua, dan Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi mendalam. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina