/

Heboh! DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Jadi Sorotan

/
802 dilihat
3 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Publik kembali menyoroti fasilitas anggota DPR RI periode 2024–2029.Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan menimbulkan perdebatan.

Tunjangan ini menggantikan Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang sebelumnya disediakan negara.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut nilai tersebut masih ideal, mengingat tingginya harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Alasan DPR Anggap Nominal Itu “Make Sense”

Adies Kadir mengatakan, “Saya kira make sense lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat karena mereka sudah dapat rumah dinas.”, dilansir Detik.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir | Dok. DPR

Menurutnya, angka tersebut dihitung berdasarkan rata-rata biaya sewa kontrakan di kawasan Senayan yang disebut mencapai Rp 40–50 juta per bulan.

Para anggota DPR, lanjutnya, enggan tinggal di kos-kosan dengan biaya sewa Rp 3 juta per bulan karena tidak memenuhi kebutuhan kenyamanan, termasuk garasi mobil.

Perbandingan dengan Gaji dan Tunjangan Lainnya

Saat ini, anggota DPR RI menerima gaji pokok sekitar Rp 4,2 juta per bulan.

Namun, total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 50–70 juta per bulan setelah ditambah berbagai tunjangan, termasuk komunikasi, perjalanan dinas, dan asuransi kesehatan.

Dengan tambahan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan, total penerimaan anggota DPR dapat meningkat signifikan.

Data ini mengacu pada laporan Setjen DPR RI tahun 2023 yang masih relevan dengan periode sekarang.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!