JAKARTA, Pegaf.com — Menjelang HUT ke-80 RI, pemerintah memastikan seluruh ASN menerima kenaikan gaji pokok lima persen dan tujuh tunjangan tambahan serentak.
Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berlaku sejak Januari 2024, dan telah resmi disahkan Presiden.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan ini berlaku bagi PNS golongan I hingga IV, sebagai apresiasi terhadap pengabdian aparatur sipil negara.
PNS golongan II A sebelumnya menerima Rp2,3 juta kini menjadi sekitar Rp2,415 juta, sementara golongan III C naik menjadi Rp3,36 juta.

Kenaikan gaji pokok ini bertujuan meningkatkan daya beli, terutama menjelang momen perayaan kemerdekaan dan persiapan belanja kebutuhan keluarga.
Rincian Tujuh Tunjangan ASN 2024
ASN berhak menerima tunjangan keluarga sebesar dua persen untuk pasangan dan dua persen per anak, maksimal untuk dua anak.
Tunjangan jabatan struktural eselon I bisa mencapai belasan juta rupiah, sedangkan jabatan fungsional menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing.
Tunjangan makan diberikan sesuai jumlah hari kerja efektif, tarifnya Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari, tergantung golongan pegawai.
Pemerintah juga memberi tunjangan beras sepuluh kilogram per orang per bulan, senilai sekitar Rp125 ribu per orang setiap bulan.
Tunjangan kinerja (tukin) bernilai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung capaian kinerja pegawai dan klasifikasi instansi pemerintah terkait.
Tunjangan perjalanan dinas mencakup tiket, akomodasi, dan uang harian, disesuaikan lokasi, lama penugasan, serta tujuan domestik maupun internasional.
ASN di daerah terpencil, Papua, atau wilayah risiko tinggi mendapat tunjangan khusus, bahkan bisa setara gaji pokok bulanan.
Dampak Ekonomi dan Beban Anggaran
Kenaikan gaji dan tunjangan ASN mendorong daya beli, yang menurut BPS, konsumsi rumah tangga menyumbang 54 persen pertumbuhan ekonomi.
Di kota kecil, belanja ASN sering menggerakkan ekonomi lokal, memicu pertumbuhan usaha mikro dan meningkatkan perputaran uang daerah.
Namun, kebijakan ini juga menambah beban belanja pegawai dalam APBN yang tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp416 triliun.
Pemerintah menilai kenaikan gaji sebagai investasi meningkatkan kinerja birokrasi, bukan sekadar pemborosan anggaran belanja pegawai negeri.
Malaysia rutin menyesuaikan gaji pegawai negeri setiap dua tahun, sedangkan Singapura menghubungkannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan gaji ini diharapkan memberi dampak positif jangka panjang bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Harapan Pemerintah dan Masyarakat
Sri Mulyani menegaskan kenaikan gaji harus diikuti peningkatan kinerja, pelayanan publik cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat luas.
Korpri menyebut kebijakan ini penghargaan negara terhadap pengabdian ASN, sekaligus memotivasi mereka bekerja lebih profesional dan berintegritas.
Kenaikan gaji pokok berdampak langsung pada besaran pensiun ASN karena dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji dan tunjangan tambahan bersamaan dengan gaji Agustus 2024 menjelang HUT ke-80 RI.
Masyarakat berharap pelayanan publik meningkat seiring kesejahteraan ASN, menciptakan birokrasi lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan rakyat. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina