/

Informasi Hasil Seleksi PPPK Tahap I dan II Kabupaten Pegunungan Arfak 2025

/
424 dilihat
1 menit baca

PEGUNUNGAN ARFAK, Pegaf.com — Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II tahun 2025 di Kabupaten Pegunungan Arfak telah menerima informasi awal melalui grup peserta seleksi.

Dalam penyampaian tersebut, peserta yang tidak lolos seleksi penuh diimbau untuk memeriksa akun masing-masing, karena beberapa peserta telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.

Tangkap Layar Peserta PPPK yang dinyatakan dinyatakan masuk ke formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak. | Dok. Pegaf.com
Tangkap Layar Peserta PPPK yang dinyatakan dinyatakan masuk ke formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak. | Dok. Pegaf.com

Peserta yang lulus diharapkan segera mempersiapkan diri untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan berlangsung pada 9–15 September 2025.

Informasi Resmi dari Pemda Akan Segera Diumumkan

Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak belum merilis informasi resmi terkait hasil akhir seleksi dan tahapan selanjutnya.

Namun, peserta dihimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi agar proses administrasi berjalan lancar.

Berkas Umum yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian DRH PPPK

Dalam proses pengisian DRH, peserta umumnya diminta menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai asli
  3. Pas foto terbaru dengan latar sesuai ketentuan
  4. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  5. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan resmi
  6. NPWP (jika sudah memiliki)
  7. Dokumen pendukung lain sesuai instruksi di akun masing-masing

Imbauan Kepada Peserta Seleksi PPPK

Peserta diminta tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar dan selalu mengacu pada arahan resmi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.

Keterlambatan atau ketidaksesuaian berkas dapat mempengaruhi penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!