Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 996,7 juta.
Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan jumlah dana yang disalurkan namun tidak sesuai peruntukan sebagaimana ketentuan program KUR.
Kejaksaan menegaskan bahwa tindak pidana ini masuk dalam kategori korupsi karena adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Tersangka Sabir Basir dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, sebagai pasal subsidair juga diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara dalam jangka waktu lama dan denda sesuai ketentuan hukum berlaku.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan mikro yang menggantungkan modal usaha pada program Kredit Usaha Rakyat.
Penyaluran KUR seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui akses pembiayaan yang mudah dan tepat sasaran.
Namun, penyalahgunaan kewenangan seperti yang terjadi di Bank Papua Cabang Manokwari Selatan justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tersebut.
Masyarakat mendesak pihak Bank Papua melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengawasan diperketat, sehingga dana bantuan yang seharusnya membantu pelaku usaha tidak kembali diselewengkan,” tegas Jefry Tolokende.
Kejaksaan Negeri Manokwari memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat jika terbukti bersalah. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina