/

Kasus Korupsi Pendidikan Teluk Bintuni Rugikan Negara Rp782 Juta

Bendahara Pendidikan Teluk Bintuni Resmi Ditahan Jaksa

/
368 dilihat
2 menit baca

BINTUNI, Pegaf.com — Kasus korupsi pendidikan Teluk Bintuni kembali mencuat setelah mantan Bendahara Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga resmi ditahan.

IH, selaku Bendahara Pengeluaran, ditahan jaksa pada Senin (1/9/2025) karena diduga menyalahgunakan dana Minat Bakat Siswa SMA senilai Rp782 juta.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024 yang tercantum dalam DPA Dikbudpora Teluk Bintuni.

Jaksa resmi menahan IH, mantan Bendahara Dinas Dikbudpora Teluk Bintuni. | Dok. Klikpapua
Jaksa resmi menahan IH, mantan Bendahara Dinas Dikbudpora Teluk Bintuni. | Dok. Klikpapua

Pencairan dana terjadi pada 25 Juni 2024 melalui SP2D Nomor 1828/SP2D-TUKEG PMBKS.

Penahanan ini menjadi bukti keseriusan aparat hukum menangani korupsi pendidikan.

Kasubbag Keuangan Teluk Bintuni Lebih Dulu Ditangkap

Kasus korupsi pendidikan Teluk Bintuni tidak hanya menyeret IH, tetapi juga melibatkan SI, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dikbudpora.

SI lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan pada 22 Juli 2025 karena terbukti menggunakan dana tersebut tanpa melaksanakan kegiatan sesuai peruntukannya.

Hasil penyelidikan mengungkap kegiatan Minat Bakat Siswa SMA tidak pernah berlangsung dan laporan pertanggungjawaban pun tidak ada.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa kini fokus membongkar alur penggunaan dana yang merugikan sektor pendidikan.

Korupsi Pendidikan Teluk Bintuni Rugikan Negara

Akibat korupsi pendidikan Teluk Bintuni ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp782.185.000 yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan bakat siswa.

Jaksa menyatakan penyidikan terus berjalan guna menemukan aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Baca juga:  Suara Ibu Itu Lebih Nyaring dari Peluru

Penahanan dua pejabat Dikbudpora menjadi peringatan keras agar dana pendidikan tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, masyarakat diimbau aktif mengawasi setiap program pendidikan di Teluk Bintuni agar tepat sasaran.

Kasus ini diharapkan mendorong transparansi pengelolaan anggaran di daerah.

Upaya Pencegahan Korupsi Pendidikan di Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi, melalui Kasi Intel Alfis Adrian Sombo, menegaskan komitmen memberantas korupsi pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!