Pengumuman Penerimaan CPPPK Tenaga Kesehatan T.A. 2025 Kejaksaan RI | Dok. kejaksaan.go.id
Pengumuman Penerimaan CPPPK Tenaga Kesehatan T.A. 2025 Kejaksaan RI | Dok. kejaksaan.go.id
/

Kejaksaan RI Buka Seleksi PPPK 2025

1.609 Formasi untuk Tenaga Kesehatan, hanya untuk Pelamar Tertentu

/
2000 dilihat
4 menit baca

Jumlah dan Jenis Formasi yang Dibuka

Total 1.609 formasi terdiri dari jabatan-jabatan tenaga medis dan kesehatan, seperti:

  • Dokter Spesialis dan Subspesialis (Anak, Saraf, Bedah, Forensik, dll.)
  • Dokter Umum dan Gigi
  • Perawat dan Bidan
  • Psikolog Klinis, Apoteker, Fisioterapis, Nutrisionis
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Terapis Gigi dan Mulut, Radiografer, Teknisi Elektromedis
  • Tenaga Administrasi dan Promosi Kesehatan

Formasi tersebar di tiga Rumah Sakit Adhyaksa yang berada di Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

Jadwal Seleksi PPPK Kejaksaan 2025

Tahapan SeleksiJadwal
Pengumuman Resmi01–08 Juli 2025
Pendaftaran Online di SSCASN02 –24 Juli 2025
Seleksi Administrasi03–04 Agustus 2025
Pengumuman Hasil Administrasi05–08 Agustus 2025
Masa Sanggah Administrasi09–11 Agustus 2025
Jawaban Sanggah10–17 Agustus 2025
Seleksi Kompetensi02–11 September 2025
Pengumuman Kelulusan16–18 September 2025

Persyaratan Umum Pelamar

Setiap pelamar wajib memenuhi syarat berikut:

  • WNI dan bertakwa kepada Tuhan YME
  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945
  • Tidak pernah dihukum pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak sedang menjadi ASN/TNI/Polri
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengikuti seleksi ini, peserta wajib menyiapkan:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • STR dan SIP yang masih berlaku
  • Surat keterangan pengalaman kerja
  • Surat keterangan sehat
  • Pas foto dan dokumen lainnya yang ditentukan di portal SSCASN

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!