SORONG, Pegaf.com — Koalisi Advokat HAM Tanah Papua mendesak Kejaksaan Negeri Sorong segera menghentikan pemindahan tahanan ke Makassar yang dinilai tidak transparan.
Praktik tersebut berulang kali dilakukan dengan dalih keamanan, namun dianggap justru memicu keresahan masyarakat Papua Barat Daya.

“Jadi kami minta stop kirim tahanan ke Makassar. Nanti kalau ada masalah, siapa yang bertanggung jawab? Ini sudah berulang kali terjadi!” tegas Leonardo, perwakilan Koalisi, Senin (1/9/2025) usai pertemuan dengan Forkopimda, dilansir Jubi.
Pemindahan tahanan ke luar Papua, termasuk empat tahanan politik (Tapol) terbaru, dipandang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Dalih keamanan yang dijadikan alasan oleh Kejaksaan belum pernah dibuktikan secara terbuka, bahkan di saat situasi Makassar tidak kondusif.
“Alasan keamanan itu dibuat-buat. Kejaksaan jangan cuci tangan. Kalau alasannya keamanan, buktikan secara terbuka,” lanjut Leonardo.
Catatan Pemindahan Sejak 2021 Meningkat
Berdasarkan data Koalisi Advokat HAM Papua, sejak 2021 sedikitnya 13 warga Sorong dipindahkan persidangannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar.
Enam orang di antaranya terkait kasus Kisor Maybrat, sedangkan tujuh lainnya berasal dari kasus NFRPB.
Praktik tersebut menimbulkan polemik panjang karena dinilai memutus akses tahanan terhadap dukungan keluarga, komunitas hukum lokal, dan pengawasan masyarakat sipil.
Koalisi menegaskan bahwa pemindahan tahanan sering kali dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan minim konsultasi publik.
Hal ini, menurut mereka, tidak hanya merugikan tahanan, tetapi juga menciptakan jarak psikologis dengan keluarga serta memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Perkara itu terjadi di Sorong, jadi persidangan dan hukuman seharusnya juga di Sorong,” kata Leonardo.
Pemerintah Daerah Siap Upayakan Pemulangan Tapol
Di sisi lain, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan akan mengusahakan agar empat Tapol yang kini disidangkan di Makassar dapat menjalani masa hukuman di Lapas Sorong.