Ia menyebut langkah ini penting untuk mendekatkan mereka dengan keluarga dan tanah kelahiran.
“Jika sudah ada putusan inkrah, dapat menjalani masa hukuman di Lapas Sorong. Supaya mereka tidak jauh dari keluarga,” ujarnya usai memimpin rapat Forkopimda di kantor gubernur.
Sejak penolakan pengiriman empat Tapol ke Makassar pada 27 Agustus 2025, tercatat 23 tahanan telah dibebaskan.
Namun, bayang-bayang ketidakadilan masih dirasakan keluarga korban penembakan dan masyarakat Papua Barat Daya yang menuntut penyelesaian akar masalah.
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan Publik
Koalisi Advokat HAM Papua mendesak Kejaksaan membuka dasar hukum pemindahan tahanan agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang di masa mendatang.
Mereka juga meminta keterlibatan pengawasan publik serta evaluasi kebijakan pemindahan tahanan, termasuk transparansi koordinasi antara aparat penegak hukum daerah dan pusat.
Menurut pengamat HAM setempat, praktik pemindahan tahanan ke luar Papua sering mengabaikan konteks lokal, baik sosial, keamanan, maupun budaya.
Hal ini berpotensi memicu gejolak baru di masyarakat yang sedang berupaya meredam konflik dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina