MANOKWARI, Pegaf.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua mengadakan pertemuan bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH Manokwari pada Sabtu (6/9).
Agenda ini digelar di kediaman Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, guna membahas pemindahan sidang kasus makar dari Sorong ke Makassar.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, memimpin langsung rombongan setelah mengirimkan pemberitahuan resmi melalui surat bernomor 148/TL.Adua.3.5.6/IX/2025 tertanggal 2 September 2025.
Sorotan terhadap Proses Hukum Empat Terdakwa
Kasus tersebut melibatkan empat terdakwa: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May, dan Maksi Sangkek.
Tim advokasi LP3BH menjelaskan pendampingan telah dilakukan sejak tahap penyidikan di Polresta Sorong hingga proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Menurut Yan Christian Warinussy, keluarga para terdakwa tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai pemindahan sidang.
“Padahal, secara hukum pemindahan persidangan telah diatur dalam Pasal 85 KUHAP,” tegasnya saat pertemuan berlangsung, dilansir Jubi.
Tantangan Jarak dan Hambatan Komunikasi Keluarga
Jarak domisili menjadi kendala utama bagi para terdakwa untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka. Situasi ini mengakibatkan koordinasi dan dukungan emosional menjadi tidak optimal.
Warinussy mendesak adanya fasilitasi dari pemerintah daerah serta dukungan gereja agar hak-hak terdakwa tidak terabaikan selama proses persidangan berlangsung di Makassar.
Komnas HAM Laksanakan Pemantauan Berdasarkan Undang-Undang
Komnas HAM Papua menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan bagian dari amanat Pasal 76 jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemantauan berlangsung sejak 3–8 September 2025 di Sorong, Papua Barat Daya, dan Manokwari, Papua Barat.
Tujuannya untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai prosedur, mengawasi pemindahan sidang, dan mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Langkah Lanjutan dan Harapan Transparansi Hukum
Meskipun pemindahan sidang menimbulkan tantangan, LP3BH memastikan kesiapannya melanjutkan pendampingan hukum di Makassar. Mereka mengharapkan adanya sinergi antar lembaga, pemerintah daerah, gereja, dan Komnas HAM demi menjamin persidangan berjalan transparan dan adil.
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya pemberitahuan resmi dan komunikasi terbuka dalam setiap proses hukum, khususnya bagi warga Papua yang menghadapi perkara serius seperti makar. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina