JAKARTA, Pegaf.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan mengusut secara menyeluruh kasus tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Kasus ini memicu reaksi publik luas karena dinilai mencerminkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam penanganan aksi massa.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan lembaganya akan segera turun ke lapangan. “Kami akan mengumpulkan sejumlah informasi, memanggil pihak-pihak terkait, dan menyusun rekomendasi yang dapat digunakan ke depan agar peristiwa ini tidak berulang,” ujarnya, Jumat (29/8/2025), dilansir Sindonews. Komnas HAM, lanjutnya, mengambil atensi yang sangat serius terhadap insiden tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi kebijakan pengamanan aksi demonstrasi di masa mendatang.
Tindakan Aparat Dinilai Bentuk Kekerasan Negara
Anis Hidayah menilai peristiwa tersebut sebagai indikasi adanya kekerasan negara terhadap masyarakat sipil yang tidak dapat ditoleransi. Ia mengecam tindakan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mengemudikan kendaraan taktis dengan cara yang mengandung kekerasan. “Ini bentuk kekerasan negara terhadap masyarakat sipil,” tegasnya.
Dalam pandangannya, penggunaan kekuatan yang berlebihan saat pengamanan aksi unjuk rasa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah korektif. “Kapolri harus mengoordinasikan seluruh jajarannya yang melakukan pengamanan agar tetap menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Anis.
Desakan Reformasi Pola Pengamanan Aksi Massa
Kasus ini kembali menyoroti cara kepolisian membubarkan massa demonstrasi di berbagai wilayah. Komnas HAM mengingatkan agar pendekatan represif tidak lagi menjadi pilihan utama. “Dalam pembubaran massa aksi, kami mengharap Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan pendekatan kekerasan sehingga tidak ada korban,” tambah Anis.
Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat akan lebih efektif menjaga kondusivitas. Komnas HAM juga menekankan bahwa demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Dengan demikian, peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan menjadi pelajaran penting bagi aparat untuk lebih mengutamakan perlindungan hak-hak sipil.