JAKARTA, Pegaf.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya indikasi tindak pidana serius dalam kasus Brimob lindas ojol Affan Kurniawan.
Peristiwa itu melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyampaikan hal ini usai mengikuti gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa (2/9/2025).

Dalam keterangannya, dikutip Kompas, Saurlin menegaskan bahwa pihaknya diberi kesempatan penuh mengikuti jalannya gelar perkara yang menghadirkan tujuh anggota Brimob terkait insiden tersebut.
Komnas HAM juga turut memberikan masukan agar proses hukum berjalan transparan.
Temuan Divpropam Polri menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana yang kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Lebih jauh, Saurlin memastikan Komnas HAM akan terus mengawal penyelidikan hingga tahap penyidikan.
Lembaga ini juga akan memeriksa bukti tambahan untuk memastikan penanganan perkara berjalan adil.
Langkah tersebut diambil agar hak korban dan keluarganya tetap terjamin, serta menghindari potensi intervensi yang menghambat proses hukum.
Publik diminta terus mengikuti perkembangan kasus ini karena memiliki implikasi penting terhadap penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
Jika terbukti bersalah, para oknum Brimob terancam sanksi etik dan proses hukum yang lebih berat di pengadilan. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina