/

KPID DKI Larang Siaran Aksi Unjuk Rasa DPR

KPID Tekankan Kepatuhan Penyiaran di Tengah Gejolak Massa

/
654 dilihat
2 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk membatasi siaran unjuk rasa DPR, Kamis (28/8/2025).

Surat resmi yang beredar luas pada hari yang sama memuat empat poin utama yang mengatur pemberitaan aksi massa.

“Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan,” demikian bunyi salah satu poin.

Publik Kecewa Karena Televisi Tak Siarkan Aksi

Ketiadaan siaran langsung dari stasiun televisi nasional memicu gelombang kekecewaan publik.

Banyak masyarakat menilai media arus utama tidak transparan dalam memberitakan aksi penolakan rencana tunjangan anggota DPR RI.

Absennya liputan membuat informasi bersumber dari media alternatif. Akibatnya, kemarahan publik meningkat, terutama di media sosial yang ramai membahas surat edaran KPID tersebut.

KPID: Media Wajib Adil dan Berimbang

Surat resmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang beredar, Kamis (28/08). | Dok. Pegaf.com
Surat resmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang beredar, Kamis (28/08). | Dok. Pegaf.com

Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 itu, KPID DKI menekankan pentingnya media menjaga akurasi dan keadilan pemberitaan.

“Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk,” tulis Ketua KPID Puji Hartoyo.

Lembaga penyiaran juga diminta menghindari provokasi dan eksploitasi kekerasan.

KPID menyebut langkah ini untuk mencegah eskalasi kerusuhan di tengah ketegangan publik.

Tuntutan Publik dan Posisi Media dalam Krisis

Kritik publik semakin keras karena surat tersebut dianggap membatasi kebebasan pers.

Sementara itu, KPID mengingatkan bahwa regulasi penyiaran merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, serta Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga:  Polri Pecat Kompol Cosmas, Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Media diimbau ikut menjaga suasana sejuk dan damai melalui pemberitaan yang informatif.

Namun, publik menilai pembatasan ini dapat mengaburkan fakta penting di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!