MANOKWARI, Pegaf.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi menerbitkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol kepada PT Bram Bintang Timur.
Izin tersebut berdasarkan Rekomendasi Nomor: 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025. Bupati Manokwari menandatangani rekomendasi tersebut yang menetapkan PT Bram Bintang Timur sebagai distributor minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
“Rekomendasi itu jelas menyebutkan PT Bram Bintang Timur sebagai distributor atau stockist minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari,” ujar Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Selasa (9/9/2025).

SIUP dan Pengesahan Pusat Perkuat Legalitas
Selain rekomendasi bupati, izin diperkuat dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 500.2/242 tanggal 15 Juli 2025.
SIUP tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis.
“Artinya, pemerintah daerah punya kendali penuh atas peredaran minuman beralkohol di wilayahnya,” kata Warinussy.
Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan juga mengeluarkan Keputusan Nomor: 71/KBC.2002/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Keputusan ini memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Bram Bintang Timur.
“Kalau pemerintah pusat sudah memberi pengakuan, berarti dasar hukumnya sudah lengkap,” tambah Warinussy.
Penertiban Peredaran Ilegal Disorot
Peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Manokwari disebut berlangsung selama ini dan melibatkan sejumlah pihak.
Aparat penegak hukum diminta segera menghentikan distribusi yang tidak memiliki izin resmi.
Warinussy menegaskan, “kalau aparat benar-benar serius, maka hentikan semua distribusi minuman beralkohol yang tidak memiliki dasar hukum.”
Kebijakan Pengawasan Resmi Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Manokwari menyatakan penerbitan izin bertujuan mengatur distribusi minuman beralkohol sesuai ketentuan. Mekanisme ini dilakukan agar peredaran diawasi dan memberikan pemasukan resmi daerah.
“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa peredaran minuman beralkohol berlangsung di bawah pengawasan hukum,” ujarnya.
Legalitas Ditetapkan Lengkap
Dengan rekomendasi bupati, SIUP resmi, dan keputusan Menteri Keuangan, legalitas PT Bram Bintang Timur ditetapkan berlaku di Kabupaten Manokwari.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar hukum perdagangan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Reporter: Juan
Editor: Dilina