/

MAKI Bongkar Skandal Bebas Bersyarat Setnov, Publik Geram!

MAKI Protes Keras Kebijakan Bebas Bersyarat

/
903 dilihat
3 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pembebasan bersyarat itu justru meruntuhkan kepercayaan publik pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Bebasnya Setya Novanto dari penjara, sehari menjelang HUT RI ke-80, jelas menimbulkan kekecewaan masyarakat luas,” ujar Boyamin.

Surat Keberatan untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

MAKI memastikan akan segera melayangkan surat resmi keberatan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan.

Eks Ketua DPR RI Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). | Dok. Antara / Reno Esnir
Eks Ketua DPR RI Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). | Dok. Antara / Reno Esnir

“Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov,” tegas Boyamin.

Langkah ini, lanjutnya, dilakukan agar publik tahu bahwa keputusan itu tidak pantas diberikan pada sosok yang jelas melanggar aturan.

Rekam Jejak Buruk Setya Novanto di Penjara

Boyamin mengingatkan, Setnov pernah melanggar aturan dengan menggunakan telepon seluler, keluar lapas belanja, dan makan di restoran mewah.

“Semua pelanggaran itu terekam dalam pemberitaan media massa online, dan hingga kini bisa diakses publik secara terbuka,” katanya menambahkan.

Fakta-fakta tersebut memperkuat argumen bahwa mantan Ketua DPR itu tidak layak menerima keringanan hukuman berupa pembebasan bersyarat.

Syarat Pembebasan Tidak Dipenuhi

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat hanya berlaku bagi napi yang memenuhi syarat.

Syarat itu antara lain tidak pernah masuk register F (catatan pelanggaran), berkelakuan baik, dan tidak tersangkut kasus pidana baru.

Baca juga:  Hore! ASN Dapat Gaji Plus 7 Tunjangan

Namun, kata Boyamin, Setnov masih memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!