JAKARTA, Pegaf.com — Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pembebasan bersyarat itu justru meruntuhkan kepercayaan publik pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Bebasnya Setya Novanto dari penjara, sehari menjelang HUT RI ke-80, jelas menimbulkan kekecewaan masyarakat luas,” ujar Boyamin.
Surat Keberatan untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
MAKI memastikan akan segera melayangkan surat resmi keberatan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan.

“Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov,” tegas Boyamin.
Langkah ini, lanjutnya, dilakukan agar publik tahu bahwa keputusan itu tidak pantas diberikan pada sosok yang jelas melanggar aturan.
Rekam Jejak Buruk Setya Novanto di Penjara
Boyamin mengingatkan, Setnov pernah melanggar aturan dengan menggunakan telepon seluler, keluar lapas belanja, dan makan di restoran mewah.
“Semua pelanggaran itu terekam dalam pemberitaan media massa online, dan hingga kini bisa diakses publik secara terbuka,” katanya menambahkan.
Fakta-fakta tersebut memperkuat argumen bahwa mantan Ketua DPR itu tidak layak menerima keringanan hukuman berupa pembebasan bersyarat.
Syarat Pembebasan Tidak Dipenuhi
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat hanya berlaku bagi napi yang memenuhi syarat.
Syarat itu antara lain tidak pernah masuk register F (catatan pelanggaran), berkelakuan baik, dan tidak tersangkut kasus pidana baru.
Namun, kata Boyamin, Setnov masih memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim.