Ancaman Gugatan ke PTUN
MAKI menegaskan, bila keputusan ini tidak dibatalkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka pihaknya siap menggugat ke PTUN.
“Apabila tidak dibatalkan maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN membatalkannya,” ujar Boyamin tegas.
Gugatan itu akan menjadi ujian publik, apakah sistem hukum mampu mengoreksi kebijakan yang dianggap merugikan keadilan masyarakat.
Kronologi Kasus dan Vonis Setnov
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena terbukti korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 7,3 juta dolar AS serta Rp 5 miliar rupiah.
Namun, vonis itu kini dianggap tidak memberi efek jera, karena Setnov berulang kali mendapat keringanan hukuman dan fasilitas istimewa.
Publik Geram dan Kehilangan Kepercayaan
Publik menilai bebasnya Setnov menambah panjang daftar kontroversi dalam penegakan hukum korupsi, yang selama ini lemah pada pejabat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mencatat, banyak napi korupsi mendapat remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk Angelina Sondakh pada 2022.
“Jika kondisi ini terus terjadi, pemberantasan korupsi akan menjadi slogan tanpa makna, dan masyarakat semakin apatis,” kata Boyamin.
Keadilan di Ujung Tanduk
Kasus pembebasan bersyarat Setya Novanto menegaskan rapuhnya komitmen negara melawan korupsi, meski korupsi merugikan negara hingga ribuan triliun.
MAKI menegaskan akan terus menempuh jalur hukum demi menjaga marwah keadilan dan memastikan hukum tidak tunduk pada kepentingan elit. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina