Harus Ada Revisi Menyeluruh
Oleh sebab itu, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Manokwari perlu direvisi secara fundamental. Pertama, pemerintah harus menghapus celah legalisasi dan mulai memprioritaskan pelarangan secara menyeluruh. Kedua, pendekatan yang digunakan harus partisipatif—melibatkan tokoh adat, gereja, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil.
Ketiga, pendidikan publik tentang bahaya miras harus digalakkan melalui media lokal, kurikulum sekolah, dan kampanye digital. Keempat, pemerintah daerah perlu memperkuat rehabilitasi dan pendampingan terhadap korban alkoholisme, bukan hanya menghukum penjual dan pengguna.
Bukan Sekadar Aturan, Tapi Soal Arah
Manokwari, sebagai kota Injil, bukan sekadar simbol keagamaan. Ia adalah benteng moral dan etika publik di Tanah Papua. Maka, peredaran miras bukan sekadar persoalan izin atau zonasi. Ia adalah cermin arah masa depan Papua—apakah kita memilih pembangunan yang berakar pada nilai dan martabat manusia, atau justru menyerah pada logika pasar yang membunuh perlahan-lahan.
Jika kita ingin melihat Papua bangkit dengan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berintegritas, maka peredaran minuman beralkohol harus dihentikan, bukan diatur. Kita tidak butuh regulasi 500 meter. Kita butuh komitmen 100% untuk melindungi masa depan. *)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Dilina