SIARAN PERS JARINGAN MASYARAKAT SIPIL: Korban Masih dalam Kuasa Keluarga Pelaku = Negara Gagal Lindungi Korban Kekerasan Seksual Anak | Dok. Pegaf.com
SIARAN PERS JARINGAN MASYARAKAT SIPIL: Korban Masih dalam Kuasa Keluarga Pelaku = Negara Gagal Lindungi Korban Kekerasan Seksual Anak | Dok. Pegaf.com
/

Negara Dinilai Gagal Lindungi Korban Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual DPRD Depok

/
1231 dilihat
2 menit baca

DEPOK, Pegaf.com — Jaringan Masyarakat Sipil menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pernyataan resminya, mereka menilai negara gagal memberikan perlindungan yang layak kepada korban, seorang anak perempuan yang hingga kini masih berada dalam penguasaan keluarga pelaku.

Kasus yang akan kembali disidangkan pada Rabu, 16 Juli 2025 ini memasuki tahap pemeriksaan saksi korban. Namun, situasi korban yang masih berada di lingkungan pelaku dinilai sangat membahayakan kondisi fisik dan psikologisnya.

“Ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan terhadap korban, terutama ketika pelakunya merupakan pejabat publik,” ungkap perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil dalam siaran pers.

Lebih lanjut, mereka menyoroti kelalaian aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang belum menjalankan pertemuan pendahuluan dengan korban sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021. Padahal, pertemuan ini penting untuk mengidentifikasi kebutuhan korban, mulai dari rumah aman, layanan psikologis, hingga dukungan hukum.

Tak hanya itu, belum adanya asesmen terhadap kondisi korban juga menghalangi kemungkinan pemeriksaan jarak jauh melalui video konferensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

“Situasi ini diperburuk dengan ketidakjelasan koordinasi antar lembaga dalam pemenuhan hak-hak korban. Lempar tanggung jawab menjadi hambatan serius bagi pemulihan korban,” tegas mereka.

Baca juga:  Hore! ASN Dapat Gaji Plus 7 Tunjangan

Jaringan Masyarakat Sipil juga menilai bahwa pengabaian hak-hak korban dalam kasus ini merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan komitmen Indonesia dalam instrumen internasional, seperti CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 1984.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak enam poin utama:

  1. Jaksa Penuntut Umum segera mengevakuasi korban dan melakukan pertemuan pendahuluan.
  2. Kepolisian menindak tegas pihak yang menghalangi penegakan hukum.
  3. Kemen PPPA turun tangan memastikan perlindungan menyeluruh dan memindahkan korban ke tempat aman.
  4. LPSK segera melakukan asesmen dan memberikan perlindungan psikologis dan fisik.
  5. Pengadilan Negeri Depok menjamin pemeriksaan korban yang layak, termasuk secara daring jika diperlukan.
  6. KPAI, Komnas Perempuan, dan lembaga pengawas lain melakukan pemantauan dan advokasi aktif.
SIARAN-PERS-A-DEPOK-1_250714_214410

Mereka mengingatkan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang menuntut tindakan luar biasa dari negara. “Kita tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum dalam ketakutan dan keterasingan. Kini saatnya negara hadir sepenuhnya,” pungkas mereka. *)

Reporter: Elany

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!