/

Oktober, Honorer dan Non-ASN Dihapus Total!

/
1421 dilihat
2 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Mulai Oktober 2025, pemerintah resmi menghapus seluruh istilah honorer, pegawai non-ASN, dan sebutan serupa. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan status kepegawaian honorer secara menyeluruh. “Setelah Oktober, tidak ada lagi istilah honorer,” tegas Zudan dilansir JPNN.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh | Dok. Humas KemenPANRB
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh | Dok. Humas KemenPANRB

Pemerintah kini menyiapkan solusi dengan membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Proses pengusulan PPPK telah dimulai sejak 1 Agustus 2025.

Zudan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi jalan keluar untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer. “Ini solusi untuk menyelamatkan mereka,” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera mengajukan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu sebelum 20 Agustus. Pemerintah tidak akan memberi perpanjangan waktu. “Kalau tidak mengusulkan, artinya instansi tersebut tidak membutuhkan PPPK paruh waktu,” kata Zudan.

Pemerintah tidak akan mentoleransi instansi yang abai mengajukan usulan.

Rangkaian jadwal resmi telah ditetapkan BKN. Usulan formasi berlangsung 1–20 Agustus. Penetapan kebutuhan dan pengumuman alokasi juga dilakukan pada rentang waktu yang sama.

Sementara itu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dimulai 5 Agustus hingga 5 September 2025. Proses usulan dan penetapan Nomor Induk PPPK berlangsung sampai 20 September.

Zudan memastikan NIP PPPK paruh waktu akan diterbitkan mulai bulan depan. “Kami sudah di hari keempat proses ini berjalan,” katanya saat memberi keterangan resmi.

Baca juga:  Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2024 Resmi Diperpanjang

Kebijakan ini menjadi penanda akhir era honorer. Pemerintah mendorong seluruh instansi mengikuti instruksi dan menyelesaikan proses PPPK tepat waktu demi kepastian hukum dan kesejahteraan tenaga kerja. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!