/

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya DPR

/
912 dilihat
2 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menghentikan sementara tugas Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) di DPR RI.

Langkah ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025, sebagai respons atas meningkatnya ketegangan politik dan keresahan publik yang memuncak sejak akhir Agustus.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan keputusan tersebut melalui keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).

Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio.| Dok. KOMPAS.com / Ady Prawira Riandi
Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio.| Dok. KOMPAS.com / Ady Prawira Riandi

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Patrio dan Uya Kuya,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan ini diambil untuk mencegah ketidakstabilan politik semakin melebar.

Latar Belakang Penonaktifan: Kontroversi Video Parodi

Kontroversi bermula dari unggahan Eko Patrio di akun TikTok pribadinya yang memparodikan kritik publik terhadap anggota DPR berjoget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Dalam video itu, Eko berperan sebagai DJ memutar musik dengan sound horeg, sementara Uya Kuya ikut menjadi bagian dari aksi berjoget yang menuai reaksi negatif.

“Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko dalam video tersebut.

Unggahan ini muncul saat masyarakat tengah resah terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI, sehingga dinilai tidak peka terhadap situasi.

Aksi protes masyarakat yang dimulai 25 Agustus 2025 berlanjut hingga 28 Agustus, ketika seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas terlindas mobil Brimob.

Insiden tersebut memperkeruh keadaan dan memperbesar skala demonstrasi.

Baca juga:  PPPK Paruh Waktu: Solusi Pemerintah Atasi Keterbatasan Belanja Pegawai

Gelombang Demonstrasi dan Reaksi PAN

Gelombang aksi protes meluas ke berbagai kota termasuk Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, dan Makassar.

Bentrokan massa dengan aparat, pembakaran halte, hingga perusakan kantor kepolisian terjadi di beberapa daerah.

Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya bahkan terbakar pada Sabtu (30/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!