PEGUNUNGAN ARFAK, Pegaf.com — Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia Kabupaten Pegunungan Arfak mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 04.1.1/07/2025 sebagai bentuk ajakan aktif kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk menyukseskan peringatan kemerdekaan RI yang digelar pada 17 Agustus 2025.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan panitia bertanggal 14 Juli 2025, yang menekankan pentingnya partisipasi menyeluruh dalam memeriahkan peringatan nasional tahun ini. Dengan arahan langsung dari Bupati Pegunungan Arfak, instruksi disampaikan kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahan daerah.
Instruksi Bupati, melalui Panitia, mewajibkan seluruh ASN, termasuk pejabat eselon III dan IV, kepala dinas, serta staf OPD, untuk mengenakan seragam batik KORPRI lengkap dengan topi KORPRI warna hitam saat mengikuti upacara bendera Merah Putih. Upacara tersebut akan dipusatkan di Lapangan IRAI Anggi, dan menjadi momen perdana digelarnya upacara resmi tingkat kabupaten secara besar-besaran di lokasi tersebut.
Tak hanya ASN, sepuluh kepala distrik beserta staf distrik juga diminta hadir di Lapangan IRAI. Mereka diinstruksikan mengikuti upacara bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemerdekaan dan kebersamaan dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut, setiap organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga, BUMD, badan usaha, perbankan, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan diminta untuk memasang spanduk bertuliskan “Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun.” Pemasangan dilakukan serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025, sebagai bentuk semangat nasionalisme yang merata di seluruh kabupaten.