JAKARTA, Pegaf.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait pertukaran data tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ia menyebut, seluruh proses dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari ANTARA.

Menurut Pigai, pemerintah Indonesia menjamin bahwa kerja sama pertukaran data tersebut dilakukan secara bertanggung jawab, dengan prinsip kehati-hatian, serta memperhatikan aspek keamanan data secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa proses penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tata kelola yang legal, aman, dan terukur. Oleh sebab itu, kerja sama ini tidak melanggar HAM.
“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun,” tegas Pigai, dilansir Kompas.