JAKARTA, Pegaf.com — Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi adanya wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Rencana tersebut muncul dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang saat ini sedang dibahas bersama DPR RI.
Kebutuhan Koordinasi Jadi Alasan Utama Perubahan
Prasetyo menyatakan, perubahan status Badan Pengelola (BP) Haji menjadi kementerian diperlukan untuk mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Ini bukan soal memperbesar kabinet, tetapi soal kebutuhan kelembagaan setelah evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu,” ujarnya, dilansir CNBC Indonesia.
Jamaah Umrah Capai Dua Juta Orang Tiap Tahun
Menurut data Kementerian Agama RI, rata-rata dua juta warga Indonesia melakukan perjalanan umrah setiap tahunnya.
Dengan jumlah sebesar itu, peningkatan status kelembagaan diharapkan mempermudah pengawasan dan pelayanan.
“Ini kan untuk kebutuhan kita semua,” lanjut Prasetyo.
DPR Dorong Perubahan untuk Pelayanan Lebih Optimal
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mendukung perubahan BP Haji menjadi kementerian khusus agar pelayanan haji lebih profesional dan efisien.
“Jadi pemerintah mungkin memandang perlu dibuat kementerian sendiri yang mengawal jemaah Indonesia,” kata Adies mengutip detikNews, Selasa (19/8/2025).
Landasan Hukum Sudah Ada Sejak 2024
BP Haji dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden.
Peraturan itu diundangkan pada 5 November 2024 dan menugaskan Mochamad Irfan Yusuf sebagai Kepala BP Haji, dengan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya.
Mitigasi Masalah Jadi Tantangan Utama Haji Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, yakni lebih dari 241 ribu jamaah reguler pada 2024 menurut Kemenag.go.id.
Adies menilai, berbagai kendala seperti kuota terbatas, pelayanan, dan logistik dapat diatasi jika kementerian khusus dibentuk.