/

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2024 Resmi Diperpanjang

/
705 dilihat
2 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian DRH PPPK 2024 untuk calon pegawai pemerintah paruh waktu.

Perubahan ini dilakukan karena banyak peserta belum menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap di sistem BKN.

BKN Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK

Surat edaran BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 menjelaskan perubahan penting dalam tahapan administrasi PPPK.

Semula batas waktu pengisian DRH berakhir 15 September 2025, kini resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Surat-Dinas_Penyesuaian-Jadwal-Pengangkatan-PPPK-Paruh-Waktu-Tahun-Anggaran-2024_13834_B-KS.04.01_SD_D_2025_copy

Dokumen (.pdf) Surat Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh
Waktu Tahun Anggaran 2024

Dengan tambahan waktu ini, calon PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia memiliki kesempatan lebih panjang untuk melengkapi data pribadi.

Langkah tersebut diharapkan mencegah hambatan administratif yang dapat mengganggu proses pengangkatan.

Tahapan Usul dan Penetapan Nomor Induk PPPK

Selain perpanjangan pengisian DRH, BKN juga mengubah jadwal lain.

Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang semula berakhir 20 September 2025 diundur menjadi 25 September 2025.

Sementara itu, tahap penetapan Nomor Induk PPPK tetap sesuai jadwal semula, yakni pada 30 September 2025.

BKN menilai perubahan ini sudah cukup untuk memberikan ruang penyelesaian administrasi tanpa mengganggu target tahun anggaran 2024.

SKCK dan Persyaratan Administrasi Tambahan PPPK

Dalam surat edaran tersebut, BKN juga menekankan kewajiban melengkapi syarat SKCK PPPK.

Baca juga:  Perkembangan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten Pegaf

Peserta diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.

BKN mengingatkan, disiplin mengisi DRH tepat waktu menjadi faktor utama kelancaran jadwal PPPK 2024.

Jika calon pegawai lalai, proses penetapan Nomor Induk berpotensi tertunda.

Oleh karena itu, kerja sama antara peserta, instansi pusat, dan instansi daerah sangat diperlukan.

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.

Tembusan surat turut dikirimkan kepada Kepala BKN, Deputi Digitalisasi ASN, dan Kepala Kantor Regional I-XIV.

Dengan adanya perpanjangan jadwal, BKN menegaskan bahwa pengisian DRH PPPK harus segera diprioritaskan.

Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh calon pegawai menyelesaikan administrasi tepat waktu agar pengangkatan berjalan lancar sesuai rencana. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!