Ilustrasi Perkembangan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten Pegaf | Dok. Pegaf.com
Ilustrasi Perkembangan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten Pegaf | Dok. Pegaf.com
/

Perkembangan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten Pegaf

/
968 dilihat
4 menit baca

Pegunungan Arfak, 5 Juli 2025 – Ratusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) masih menunggu dengan harap-harap cemas. Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pegaf belum mengumumkan hasil seleksi secara resmi. Ketiadaan informasi ini membuat para peserta bertanya-tanya dan semakin gelisah karena tidak ada kejelasan waktu pengumuman.

Ilustrasi Perkembangan Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten Pegaf | Dok. Pegaf.com
Ilustrasi Perkembangan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten Pegaf | Dok. Pegaf.com

Beberapa peserta memilih untuk mendatangi kantor BKPSDM Pegaf secara langsung guna mencari kepastian. Namun, hingga berita ini diturunkan, papan pengumuman di kantor BKPSDM Pegaf masih kosong dan belum memuat hasil seleksi PPPK tahap 2.

“Saya sudah beberapa kali datang ke kantor BKPSDM, tapi belum ada hasil. Kami kesulitan mendapatkan informasi karena website Pemda Pegaf jarang di-update dan tidak ada media sosial resmi BKPSDM yang aktif,” ujar Maria, salah satu peserta seleksi, Jumat pagi.

Minim Saluran Informasi Resmi, Peserta Mengandalkan Media Tak Resmi

Kondisi di Kabupaten Pegaf semakin sulit karena tidak tersedia situs resmi BKPSDM yang aktif maupun media sosial resmi pemerintah daerah yang ter-update. Akibatnya, peserta harus mencari informasi melalui jalur alternatif.

Banyak peserta akhirnya mengandalkan grup Facebook “Peduli Pegunungan Arfak” dan grup WhatsApp Peduli Pegaf sebagai sumber informasi tidak resmi yang selama ini digunakan untuk berbagi kabar, bertukar informasi, dan saling mengingatkan apabila ada pengumuman penting dari BKPSDM.

Baca juga:  Hore! ASN Dapat Gaji Plus 7 Tunjangan

“Kami biasanya pantau di grup Facebook Peduli Pegunungan Arfak atau di grup WhatsApp. Kalau ada pengumuman baru, biasanya cepat tersebar di sana. Tapi tetap saja, itu bukan sumber resmi, jadi kami tetap harus cek langsung ke kantor BKPSDM,” ungkap Yohanis, peserta lainnya.

Belum Ada Jadwal Pengumuman dari BKPSDM

Pihak BKPSDM Kabupaten Pegaf, dalam pantauan kami, masih belum juga mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2, padahal di beberapa daerah lain di Papua Barat, hasil seleksi PPPK tahap 2 sudah diumumkan lebih awal. Sayangnya, di Kabupaten Pegaf, prosesnya terkesan lambat dan minim informasi.

Namun, peserta perlu terus memeriksa hasil seleksi secara nasional melalui portal resmi SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hasil secara nasional:

  1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu Hasil Seleksi PPPK
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta
  4. Klik Cari
  5. Hasil kelulusan akan muncul sesuai data yang dimasukkan.

Peserta Harapkan Transparansi dan Perbaikan Sistem Informasi

Banyak peserta berharap agar BKPSDM Pegaf lebih terbuka dan mempercepat proses pengumuman. Peserta juga mendorong agar ke depan, Pemerintah Kabupaten Pegaf membenahi sistem informasi publik, termasuk mengaktifkan situs web dan media sosial resmi agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi penting.

“Kalau bisa ke depan jangan seperti ini. Kami yang tinggal jauh jadi harus bolak-balik hanya untuk cek kantor BKPSDM. Lebih baik ada media sosial resmi yang di-update secara berkala,” kata salah satu peserta dengan nada kecewa.

Baca juga:  Hilangnya Tunjangan ASN dan Krisis Kepemimpinan Pegaf

Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi, agar masyarakat percaya bahwa proses ini berjalan adil dan objektif. Peserta berharap BKPSDM Pegaf segera memberikan kepastian waktu pengumuman agar mereka tidak terus-menerus menunggu dalam ketidakpastian. *)

Reporter: Elany
Editor: Dilina
Ilustrator: Gavier

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!