/

PNS Tetap Wajib Upacara Meski 17 Agustus Libur!

Upacara Wajib Meski Tanggal Merah

/
943 dilihat
5 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Pemerintah menegaskan seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil tetap wajib melaksanakan upacara bendera pada 17 Agustus 2025.

Meski tanggal 17 Agustus adalah hari libur nasional, ASN tetap diminta hadir di kantor untuk mengikuti peringatan HUT RI.

Kewajiban ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang pedoman peringatan HUT RI.

Ilustrasi: Upacara 17 Agustus ASN wajib | Dok. Pegaf.com

Aturan tersebut menekankan bahwa upacara di seluruh instansi harus dimulai pukul 07.00 WIB secara luring di kantor masing-masing.

“ASN tidak boleh abai, meski tanggal merah,” demikian salah satu kutipan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut dengan tegas.

Pusat dan Daerah Ditegaskan Ikut

Di tingkat pusat, pejabat dan pegawai kementerian maupun lembaga negara wajib hadir langsung di kantor masing-masing.

Sementara di daerah, ASN mengikuti upacara yang ditetapkan kepala daerah atau forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Kantor perwakilan instansi pusat di daerah wajib bergabung pada upacara pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.

Pelaksanaan upacara diminta selesai sebelum detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, agar ASN dapat menyaksikan siaran langsung.

Dengan begitu, seluruh aparatur negara tetap merasakan momen kebersamaan dalam peringatan kemerdekaan meski lokasi pelaksanaan berbeda.

Peringatan Nasional di Istana Merdeka

Puncak peringatan HUT ke-80 RI tetap berlangsung di Halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.

Baca juga:  Manokwari Kota Injil dan Wajah Peradaban Kita

Presiden, Wakil Presiden, menteri, duta besar, dan tamu kehormatan akan hadir dalam upacara detik-detik proklamasi secara kenegaraan.

Seluruh masyarakat diharapkan menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegak ketika sirene detik proklamasi dikumandangkan.

Instruksi resmi pemerintah juga mengajak warga memasang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing sejak 1 hingga 31 Agustus.

Dengan cara itu, perayaan kemerdekaan berlangsung serentak dan penuh makna dari pusat hingga pelosok desa di seluruh Indonesia.

Libur Panjang Dua Hari Berturut-turut

Selain tanggal 17 Agustus yang ditetapkan libur nasional, pemerintah juga memberikan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.

Kebijakan cuti bersama tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Keputusan ini sekaligus mengubah SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan demikian, peringatan HUT ke-80 RI memberikan dua hari libur berturut-turut bagi masyarakat pada Minggu dan Senin.

Bagi banyak kalangan, keputusan ini dipandang sebagai peluang memperpanjang liburan keluarga setelah kewajiban upacara selesai.

Perbedaan Aturan Cuti ASN dan Pegawai

Meski cuti bersama berlaku serentak, aturan bagi ASN dan pegawai swasta ternyata berbeda dalam ketentuan hukum resmi.

Untuk ASN, cuti bersama 18 Agustus 2025 tidak mengurangi jatah cuti tahunan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.

Namun bagi pegawai swasta, cuti bersama tetap memotong hak cuti tahunan sesuai SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional.

Baca juga:  BI Luncurkan Payment ID Berbasis NIK

Perbedaan ini kerap menimbulkan perdebatan, sebab banyak pekerja swasta merasa dirugikan oleh aturan cuti bersama tersebut.

Namun pemerintah menegaskan, keputusan cuti bersama tetap mempertimbangkan kepentingan nasional sekaligus hak perusahaan swasta.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!