MANOKWARI, Pegaf.com — Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap praktik produksi miras oplosan bermerek palsu di Manokwari pada 8 September 2025.
Polisi menangkap dua orang, MS berusia 50 tahun dan AAPR berusia 25 tahun, yang berperan sebagai pemodal sekaligus produsen sejak awal tahun 2025.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Manokwari.

Modus Produksi Menggunakan Label Palsu
Kedua tersangka memanfaatkan campuran etanol, esen vodka, esen anggur, air mineral, serta gula cair untuk membuat miras oplosan.
Campuran cairan tersebut dikemas ke dalam botol kaca bening yang ditempeli stiker bermerek agar terlihat seperti produk resmi.
Setelah proses pengisian selesai, botol-botol diberi label cukai tiruan lalu disalurkan ke sejumlah kios.
“Botol-botol yang sudah terisi miras oplosan diberi label cukai tiruan sebelum dijual,” kata Kabid Humas, dilansir Tribratanews.
Dampak Kesehatan dan Kerugian Negara
Polisi menegaskan peredaran miras oplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Produk tidak melalui standar pengawasan atau uji laboratorium sehingga berpotensi menimbulkan keracunan.
Tindakan tersangka melanggar banyak aturan, antara lain Pasal 204 KUHP, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Cukai, Undang-Undang Merek, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut menunjukkan betapa serius ancaman dari praktik peredaran minuman oplosan bermerek palsu.
Barang Bukti dan Keuntungan Ilegal
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga menyebut, tersangka mendapat botol bermerek, tutup botol, dan cukai palsu dari Pulau Jawa.
Dari hasil penyelidikan, keduanya meraup omzet sekitar Rp80 juta per bulan sejak Maret hingga Agustus 2025 dengan total keuntungan mencapai Rp480 juta.