Polisi menyita barang bukti besar, antara lain 1.380 botol kosong anggur api, 553 botol vodka robinson, puluhan liter cairan esen, serta 40 liter etanol.
Selain itu, ditemukan stiker bermerek, hologram cukai, alat ukur kadar alkohol, serta mesin penyegel tutup botol.
Penegasan dan Tindak Lanjut Hukum
Kepolisian menekankan kasus ini sebagai peringatan terhadap bahaya peredaran minuman ilegal yang semakin marak di daerah.
“Kadar alkohol sudah kami kirim ke Laboratorium BPOM Manokwari untuk diperiksa,” ujar Dirresnarkoba.
Proses hukum akan berjalan dengan penerapan pasal berlapis, agar memberikan efek jera dan perlindungan maksimal kepada konsumen.
Penindakan ini sekaligus membuktikan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari praktik industri ilegal yang berbahaya. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina