/

Polisi Tangkap 20 Penambang Ilegal di Manokwari

/
1324 dilihat
3 menit baca

MANOKWARI, Pegaf.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menggerebek aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Dalam operasi itu, polisi menangkap 20 orang pelaku dan menetapkan dua orang lainnya sebagai buronan (DPO).

Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Selasa (5/8/2025). Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang masuk pada 26 Juli 2025.

Polda Papua Barat merilis hasil penangkapan aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Wariori, Manokwari. | Dok. klikpapua / Gemelin
Polda Papua Barat merilis hasil penangkapan aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Wariori, Manokwari. | Dok. klikpapua / Gemelin

“Kasus ini hasil pengembangan dari dua laporan, masing-masing terkait aktivitas tambang ilegal di Sungai Wariori dan Kali Bunda Ros, yang beroperasi sejak Juni hingga akhir Juli 2025,” ujar Kombes Benny.

Barang Bukti Alat Berat dan Emas

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa enam unit excavator merek Komatsu dan Caterpillar, sekitar 250 gram emas hasil tambang, serta berbagai peralatan pengolahan emas seperti timbangan, cetakan, selang, obor las, mangkuk lebur, tabung gas, alat pelindung diri, hingga alat komunikasi.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan ratusan lembar sertifikat logam mulia dan buku catatan transaksi. Polisi turut meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan aparat yang berkaitan dengan lokasi aktivitas tambang.

Jerat Hukum dan Ancaman Berat

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, yakni:

  • Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jo UU No. 6 Tahun 2023)
  • Pasal 158 dan Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 480 KUHP tentang penadahan
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Baca juga:  DPR Minta Satgas Nasional Atasi Tambang Ilegal Papua

“Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Kombes Benny.

Dua Penadah Jadi DPO

Dua orang yang diduga sebagai penadah hasil tambang kini masuk daftar pencarian orang. Mereka adalah Edy Siswanto dan Masming Supurada. Polisi tengah melakukan pelacakan terhadap keduanya.

Langkah lanjutan yang diambil Polda Papua Barat meliputi penelusuran aliran dana dan transaksi keuangan tersangka, pemeriksaan saksi ahli dari bidang pertambangan, kehutanan, pidana, serta laboratorium forensik. Selain itu, tim juga mengambil koordinat lokasi tambang dan melakukan profiling menyeluruh terhadap dua DPO tersebut.

Polda Tegas: Tidak Ada Toleransi

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam memberantas tambang ilegal, apalagi yang menggunakan alat berat.

“Kami tidak akan pernah mundur dalam memberantas tambang ilegal. Ini adalah bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara,” tegas Sonny.

Ia juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk segera memperjelas regulasi mengenai status tambang rakyat agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.

“Kami harap ada percepatan regulasi, agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal,” tutupnya. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

2 Comments

  1. Itu mereka hanya pekerja yg lagi cari makan…tangkap dong bosnya enak kali Bonya diam di rmh….baru mereka yg kena batunya…kasian itu pak

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!