/

Polri Pecat Kompol Cosmas, Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Kompol Cosmas Dipecat Usai Sidang Etik

/
1004 dilihat
2 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak hormat usai sidang etik.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sidang menyatakan Cosmas melakukan perbuatan tercela terkait insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan.

Siaran langsung proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). | Dok. POLRI TV
Siaran langsung proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). | Dok. POLRI TV

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam persidangan, menegaskan sanksi tegas tersebut.

Keputusan itu diambil setelah mendengar keterangan saksi, bukti lapangan, dan hasil investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Rangkaian Insiden dan Tanggung Jawab Komando

Peristiwa terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa, Kamis (28/8/2025), ketika rantis Brimob dengan nomor polisi PJJ 17713-VII melindas Affan.

Cosmas duduk di kursi penumpang depan, di sebelah sopir Bripka Rohmat (R), saat kejadian berlangsung. Affan, seorang pengemudi ojek online, tewas di lokasi akibat benturan keras.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa, sehingga mengakibatkan korban jiwa,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, dilansir Kompas.

Pernyataan itu menegaskan adanya kesalahan dalam pengendalian situasi dan komando lapangan.

Cosmas menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025, hingga akhirnya keputusan PTDH dijatuhkan.

Sanksi ini mengindikasikan pelanggaran berat telah dilakukan, bukan sekadar kesalahan teknis pengendalian kendaraan taktis.

Baca juga:  Sri Mulyani: Papua Dapat Rp12,5 Juta per Orang, Jawa Paling Kecil

Dampak Hukum dan Sanksi Bagi Anggota Lain

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat, pengemudi rantis, dijadwalkan Kamis (4/9/2025) besok.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!