Divpropam Polri mengindikasikan keterlibatan Rohmat dalam pelanggaran berat serupa.
Sementara itu, lima anggota lain di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
Kelima anggota tersebut adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah proses Bripka Rohmat selesai.
Pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), turut hadir memantau jalannya persidangan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri menegakkan disiplin internal dan menjawab tuntutan publik atas akuntabilitas aparat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri menjadi sanksi akhir,” tegas Trunoyudo, menandai berakhirnya karier Cosmas di kepolisian. *)